TOPIK
Video Buni Yani
-
Dikatakannya, apa yang dilakukan penyidik kepada Buni Yani tidak sesuai dengan KUHAP.
-
"Ini dua kasus yang berbeda. Mudah-mudahan sama-sama mendapatkan keadilan. Dia mendapatkan keadilan atas apa yang diperbuatnya, begitu juga saya."
-
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Polda Metro Jaya akan menyiapkan tim hukum.
-
Permohonan gugatan praperadilan ini diterima pihak PN Jaksel dengan nomor 157/pid.pra/2016/PN Jkt Sel.
-
Buni Yani dikenakan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata "pakai".
-
Buni mengaku tiga paragraf yang ditulisnya dan dinilai sebagai ujaran kebencian merupakan opininya.
-
Pendaftaran permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan upaya Buni Yani alias BY memperjuangkan keadilan.
-
"Karena dianggap sebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong yaitu kata-kata 'pakai',"
-
Buni Yani didampingi tim penasihat hukum mendaftarkan permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
-
Mengenai pemeriksaan lanjutan terhadap Buni, kata Aldwin, kliennya itu tak dikenakan wajib lapor oleh polisi.
-
"Sekarang masih kami kaji, mungkin minggu depan baru kami mengajukan pra peradilan,"
-
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berdasarkan SARA.
-
Alhasil, Buni Yani harusnya ditahan karena ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah enam tahun.
-
Menurut dia, upaya hukum praperadilan itu dapat mengukur kerja aparat kepolisian selama menangani kasus pencemaran nama baik dan penghasutan.
-
Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya berterima kasih kepada Buni Yani yang sudah membuka adanya dugaan kasus penistaan agama
-
Ini alasan Buni Yani alias BY, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, mengunggah video
-
Namun, Buni Yani telah dicekal untuk ke luar negeri hingga penyidikan selesai.
-
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebar kebencian dan permusuhan di masyarakat lewat postingan video dan tulisannya di Facebook.
-
Polisi menetapkan tersangka terhadap Buni Yani karena caption yang dia tulis di akun Facebooknya.
-
Buni Yani sebelumnya dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot dengan tuduhan sengaja menambahkan kalimat provokatif dalam video pidato Ahok.
-
Dalam kasusnya, kata Buni, berita acara pemeriksaan (BAP) belum rampung, dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
-
Aldwin menyayangkan langkah polisi yang menerbitkan surat penangkapan terhadap kliennya.
-
Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik melakukan gelar perkara.
-
Namun, Buni Yani menambah sendiri tulisan diduga untuk menyebarkan informasi terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA.
-
"Kalau memang memenuhi unsur dan didukung bukti, ya itu kewenangan dari penyidik, tidak ada masalah,"
-
Video yang berisi Ahok saat berbicara di hadapan warga di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
-
Dari unsur subyektifnya, kata Awi, polisi berkeyakinan Buni tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
-
Menurut Anies dirinya lelah terus dikaitkan dengan Buni Yani hanya karena pernah berada dalam satu frame foto.
-
Penyidik sudah melayangkan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
-
Jadi sebelum, kami melakukan upaya paksa, kami melakukan penangkapan karena untuk menaikkan status.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved