Selasa, 30 September 2025

Video Buni Yani

Penasihat Hukum Buni Yani Masih Kaji Upaya Ajukan Pra Peradilan

"Sekarang masih kami kaji, mungkin minggu depan baru kami mengajukan pra peradilan,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Buni Yani (pakai kaca mata). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Buni Yani masih mengkaji untuk mengajukan pra peradilan kasus yang melilit kliennya.

Buni Yani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.

"Sekarang masih kami kaji, mungkin minggu depan baru kami mengajukan pra peradilan," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Dosen nonaktif London School of Public Relations itu merupakan orang yang mengunggah potongan pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke media sosial Facebook.

Buni Yani dijadikan tersangka terkait tulisnya dalam akun media sosial facebook yang dianggap sebagai penghasutan.

Buni Yani hingga saat ini belum menerima panggilan kembali dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus yang melilitnya.

"Untuk pemanggilan kembali penyidik belum ya, sampai saat ini," ujar Rahadian.

Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidananya enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan