TOPIK
Video Buni Yani
-
Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA Buni Yani telah membuat surat terbuka
-
Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
-
Buni Yani menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah atas apa yang sudah terjadi beberapa waktu ke belakang.
-
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Buni Yani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
-
"Perkara Buni Yani ini dari awal terlalu dipaksakan. Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," kata Aldwin
-
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih berusaha melengkapi berkas perkara Buni Yani.
-
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Basuki
-
"Saat dia mengutak-atik video saja, itu sudah ada mens rea (niat jahat) dan saat dia memotong video, itu merupakan actus reus
-
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA yang menjerat tersangka Buni Yani.
-
Buni Yani, kecewa atas putusan hakim yang menolak seluruh permohonan gugatan praperadilannya.
-
"Kami dari penyidik mengucapkan terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada,"
-
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani
-
Ia menilai hakim terlalu kaku dalam mengambil pertimbangan sebelum memutuskannya.
-
Sidang praperadilan yang dimohonkan Buni Yani, soal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SAR
-
Dia menjelaskan, di sidang yang digelar pada Senin kemarin, pihaknya telah menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim.
-
Saksi dalam kasus dugaan makar oleh Sri Bintang Pamungkas, Buni Yani, menegaskan dirinya belum pernah berhubungan dengan Sri Bintang.
-
Kalau saya begitu, memang benar ada unsur pidananya menebar kebencian. Tapi, ini murni khilaf.
-
Namun, bila hakim menolaknya, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga ke tahap pengadilan.
-
Menurut Buni, polisi dapat menuduhnya memiliki niat jahat hanya jika dia tidak menyertakan penggalan video pidato Basuki dalam status Facebook itu.
-
Krisanjaya mengaku telah melihat langsung apa isi status Facebook Buni dan menonton penggalan video pidato Ahok yang berdurasi 30 detik.
-
Maknanya bisa beda sekali, antara menggunakan kata pakai dengan tanpa kata pakai, karena kata pakai itu verbal.
-
Status Facebook Buni tersebar dengan sendirinya karena ada mekanisme mesin di Facebook
-
Basuki turut menjelaskan kepada penyidik siapa saja yang hadir dalam video yang direkam saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
-
Buni Yani menggugat statusnya sebagai tersangka penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
-
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Buni Yani menyebut penetapan kliennya tidak sesuai prosedur dan dipaksakan.
-
Buni Yani menggugat statusnya sebagai tersangka penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.
-
"Dasar penangkapan tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif. Klien kami selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik,"
-
Tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), Buni Yani menjalani sidang perdana praperadilan.
-
Buni memberikan dukungan agar pria yang akrab disapa Ahok itu bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dituduhkan kepadanya.
-
Polisi membantah adanya tekanan dalam penetapan tersangka Buni Yani karena telah menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved