Selasa, 30 September 2025

Video Buni Yani

Polda Metro Serahkan Berkas Buni Yani ke Kejati

Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka dugaan penghasutan yang dilakukan Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Saat ini Polda Metro Jaya menunggu apakah berkas yang dikirimkan telah dinyatakan lengkap atau tidak.

Jika dinyatakan lengkap, persidangan terhadap Buni Yani akan dilakukan di Depok, Jawa Barat, berdasarkan lokasi video yang diunggah Buni Yani pada November tahun lalu.

Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Lebih lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan