TOPIK
Sidang Buni Yani
-
lebih praktis jika Ahok tidak dihadirkan dalam persidangan karena mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut masih menjalani masa hukumannya.
-
Agenda sidang lanjutan Buni Yani pada Selasa (8/8/2017) adalah mendengarkan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli.
-
"Justru kita minta diwajibkan. Paksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang sudah diberikan,"
-
"Justru kita minta diwajibkan. Paksa Ahok datang oleh majelis hakim karena itu menyangkut informasi yang sudah diberikan," kata Buni Yani.
-
Buni Yani tiba di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan pukul 08.45 WIB didampingi para penasihat hukumnya dengan menggunakan mobil hitam.
-
Buni Yani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung.
-
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dikhawatirkan mendapat gangguan keamanan ketika hadir sebagai saksi kasus pelanggaran UU ITE di Bandung hari ini.
-
"Dari segi keamanan sangat rawan. Ada teriakan bunuh-bunuh itu jangan dianggap enteng," kata Wayan.
-
"Belum dapat informasi. Tapi kalau memang diminta kepolisian siap," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan
-
Buni Yani kembali berorasi usai menjalani persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).
-
Saksi kedua sidang Buni Yani, Selasa (1/8/2017) Aryanisti Zulhanita Putri Basri disambut siulan pengunjung sidang.
-
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan menghadiri panggilan sebagai saksi di persidangan terdakwa Buni Yani.
-
Lebih lanjut, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang melaporkan Buni Yani atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
-
Penasihat hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahadian SH meminta majelis hakim menahan Nong Darul Mahmada.
-
Selasa (25/7/2017) hari ini Buni Yani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung.
-
Menurut penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, Buni Yani ingin menuntut balik saksi Andi Windu karena dianggap memberi keterangan yang tak jelas.
-
Sebanyak 301 personel polisi siap mengamankan jalannya sidang lanjutan perkara yang membelit Buni Yani, Selasa (18/7/2017).
-
Agenda sidang keenam dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar Selasa (18/7/2017).
-
Jaksa Agung itu berasal dari Nasdem, Nasdem adalah partai yang pertama mencalonkan Ahok sebagai gubernur.
-
Dengan alasan yang sama pula, Buni Yani menuturkan bahwa seharusnya kasusnya digugurkan saat Ahok divonis dua tahun penjara.
-
Ia mengatakan ketigapuluh penasihat hukum Buni Yani merasa tertantang untuk membuktikan bahwa Buni Yani tidak bersalah.
-
"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah,"
-
Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved