TOPIK
Sidang Buni Yani
-
Buni Yani mendatangi Pengadilan Negeri Bandung karena ingin melakukan legalisir surat kuasa untuk permohonan banding.
-
Buni Yani didampingi pengacaranya mengatakan bahwa dia telah dikriminalisasi oleh tiga lembaga.
-
Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
-
Sebelumnya, pada sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah.
-
Kiwil, seorang komedian yang populer di Indonesia terlihat hadir dan melakukan orasi saat sidang vonis Buni Yani.
-
Majelis hakim pada sidang vonis Buni Yani, Selasa (14/11/2017) menskors jalannya persidangan sekira pukul 11.35 WIB.
-
Tidak hanya itu, ada pula foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tengah mengepalkan tangan di balik teralis.
-
Dewan Pembina Presidium Alumni 212 Amien Rais mengajak anak-anak bangsa untuk membela Buni Yani.
-
Kehadiran Amien Rais ketika sidang berlangsung, sontak membuat suasana ruang sidang menjadi agak berisik.
-
Amien Rais disambut massa yang beraksi di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung yang menjadi lokasi sidang.
-
Ruang sidang yang dipakai untuk pembacaan vonis Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung dipenuhi pengunjung.
-
idang terakhir kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tersangka Buni Yani, digelar hari ini, Selasa.
-
pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim dan pengunjung sidang secara langsung.
-
Tetapi pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim dan pengunjung sidang secara langsung.
-
Buni Yani mengeluarkan sebuah kitab suci Alquran, memegang dan memposisikan kitab suci tersebut di atas kepalanya.
-
Sidang lanjutan Buni Yani pada Selasa (31/10/2017) yang seharusnya dimulai sekira pukul 09.00, baru digelar pada pukul 10.00 WIB.
-
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar hari ini.
-
Satu di antaranya adalah mengenai protes penasihat hukum Buni Yani mengenai dakwaan terhadap kliennya.
-
Buni Yani terbukti secara sengaja mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
-
Sidang lanjutan Buni Yani kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, hari ini, Selasa (24/10/2017).
-
"Ada simbol tangan yang saya kategorikan sebuah penghinaan kepada JPU. Kita bisa buktikan, ada typing-nya (rekaman)," jelasnya.
-
Dugaan penghinaan yang dilakukan Buni Yani selama di tengah sidang pembacaan pledoi, Selasa disebut Jaksa Penuntut Umum akan diproses hukum.
-
Penasihat hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menyebut kesalahan Buni Yani adalah mengkritik sikap pejabat publik yang sedang berkuasa.
-
"Saat penasihat hukum membacakan pledoi terdakwa menatap kami. Tatapannya fokus ke saya," ungkap Irfan.
-
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani digelar hari ini.
-
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan alasan jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana dua tahun penjara untuk Buni Yani.
-
Pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (3/10/2017), Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta
-
Ia tidak terima ada pemberitaan yang menyebutkan dirinya marah di ruang sidang. Buni Yani merasa hal seperti itu tidak perlu diberitakan
-
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dituntut dua tahun pidana dengan perintah penahanan.
-
Terdakwa Buni Yani terlihat datang ke lokasi sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung pada pukul 09.25 WIB.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved