TOPIK
RUU KUHP
-
Pimpinan DPR harus berkoordinasi dengan Komisi III terkait apakah draf RKUHP bisa dibuka kepada publik atau tidak.
-
Djoko Pudjirahardjo mengungkapkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan dilakukan pada Juni 2022.
-
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membagikan RKUHP 2021 ke DPR RI.
-
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu melibatkan elemen masyarakat secara terbuka dan substansial.
-
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menjelaskan berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional saat ini juga diarahkan sebagai
-
Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan perdebatan-perdebatan mengenai KUHP baru buatan anak bangsa tidak kunjung disepakati.
-
Mahfud menilai wajar, ketika sebuah kesepakatan tentang hukum akan diputuskan bersama saat terjadi perdebatan panjang.
-
Sebelumnya, diberitakan dalam draft Rancangan Kitab Undng-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru menuai pro kontra.
-
Menurut Haris, aturan mengenai pelarangan penghinaan presiden seharusnya mencakup seluruh warga negara. Tidak hanya dikhususkan kepada pasal penghinaa
-
demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran yang serius. Bahkan kemunduran itu telah mengarah pada putar balik ke arah otoriterisme.
-
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Joko Widodo terkait Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP.
-
Menuruf Mahfud, sebelum jadi Menko, ia pernah bertanya ke Presiden Jokowi soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan presiden masuk di dalam KUHP.
-
Draf RKHUP 2019 kembali digaungkan dan disosialisasikan ke berbagai kota sejak Februari hingga Juni 2021.
-
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut ada perubahan sikap dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden
-
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly melontarkan candaan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI saat tengah membahas pasal penghinaan
-
Pasal tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden kembali muncul dalam draf RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
-
Draf RKUHP yang mengatur soal ancaman penjara 4,5 tahun kepada siapapun yang menghina Presiden di media sosial (Medsos) menjadi sorotan.
-
Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menyesalkan dan menolak masuknya delik penghinaan presiden dan DPR dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-
-
RUU KUHP mengatur ketentuan pidana terhadap proses perekaman dan publikasi dalam proses persidangan.
-
Rancangan Undang-Undang KUHP mulai dibuka ke masyarakat luas. Selain mengadopsi aturan yang sudah ada, ada pula aturan baru yang diatur.
-
Draf Rancangan Undang-Undang KUHP telah dibuka kepada publik. Dalam draf itu, diatur pula pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil
-
Pimpinan DPR setuju dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang ingin mempercepat penyelesaian RUU KUHP untuk segera diselesaikan.
-
Menko Polhukam Mahfud MD mendorong pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tahun ini.
-
Benny K Harman menyindir pemerintah yang tak berniat melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
-
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan DPR RI akan meninjau kembali berbagai pasal yang menjadi sorotan publik dalam RUU KUHP.
-
Kata Yasonna, prinsipnya upaya merevisi KUHP sebagai bagian dari semangat pemerintah mengganti hukum kolonial Belanda.
-
Aktris, Dian Sastrowardoyo menjadi perbincangan publik usai disebut bodoh oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
-
"Ada beberapa pasal yang orang anggap, masyarakat anggap itu kurang pas, soal perzinahan misalnya," katanya
-
"Saya melihat ini, Menteri Hukum dan HAM ini tidak meng-update secara detil pasal-pasal terkait RKUHP kepada presiden," kata Erma
-
Rombongan DPR yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambangi kompleks kepresidenan, Senin (23/9/2019) siang.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved