RUU KUHP
Pasal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Timbulkan Kecemburuan Pada Profesi Lain
Menurut Haris, aturan mengenai pelarangan penghinaan presiden seharusnya mencakup seluruh warga negara. Tidak hanya dikhususkan kepada pasal penghinaa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar mengkhawatirkan rencana untuk memasukkan kembali pasal penghinaan presiden dapat menimbulkan kecemburuan terhadap profesi lain.
Menurut Haris, aturan mengenai pelarangan penghinaan presiden seharusnya mencakup seluruh warga negara. Tidak hanya dikhususkan kepada pasal penghinaan presiden.
"Nanti kalau presiden tak boleh dihina, wakil presiden gak boleh dihina, nanti profesi lain juga minta juga jangan dihina. Jadi kalau dibilang argumentasi itu menyelamatkan martabat tapi yang memiliki martabat itu manusianya," kata Haris saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Ia menuturkan pasal pelarangan penghinaan presiden dapat menjangkau lebih luas.
Artinya, pasal itu mengatur terkait larangan manusia saling menghina satu sama lainnya, bukan manusia terhadap jabatan.
"Penghinaan itu saya tidak bilang kalau itu harus dihapus dari KUHP. Dalam hak asasi manusia juga diakui bahwa penghinaan itu tidak boleh terjadi ketika melakukan kebebasan berekspresi atau menyebarkan informasi. Tapi kemudian itu hanya melekat pada manusia, pada orang," ungkapnya.
Baca juga: Pasal Penghinaan di RUU KUHP, Legislator PAN: Prinsipnya Siapapun Tidak Boleh Dihina
Menurutnya, aturan yang lebih luas ini nantinya juga sebagai dasar bahwa seluruh manusia sama di mata hukum tanpa terkecuali.
"Saya tahu betul pak Jokowi punya martabat, dia orang baik, orang sopan. Pak Maruf Amin itu Kiai pasti sering baca Alquran hapal soal hadist. Nah ini menurut saya orang orang yang punya martabat. Jadi personnya yang harus dilindungi dan itu juga menunjukkan bahwa equality before the law. Jadi semua orang sama," lanjutnya.