TOPIK
Pinjaman Online
-
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menjalin kerja sama dengan perusahaan finansial teknologi (fintech) Wagely
-
Polisi juga mengamankan WNA yang menjabat sebagai Manajer, tercatat ada 27 orang yang diamankan dari penggerebekan Kamis malam itu
-
Kamis (27/1/2022) malam, 27 orang diamankan dari sebuah ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di Kawasan pulau reklamasi PIK 2.
-
Kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek pada Rabu (27/1/2022) malam.
-
Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus Perusahaan Peer to Peer Lending atau Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan
-
Ibu dua anak inisial S (35) buka suara soal dirinya yang bekerja sebagai karyawan Pinjol Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Polisi gerebek kantor pinjol ilegal berupa ruko di PIK, 99 orang diamankan, sejumlah pekerja beri pengakuan pengalaman mereka selama bekerja disana
-
Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek aparat Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek Kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk.
-
Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK. Sebanyak 99 orang diamankan.
-
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara
-
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa moratorium atau pemberhentian sementara pendaftaran izin perusahaan fintech segera dicabut
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis 103 daftar Fintech Lending atau yang kerap dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol)
-
Perusahaan pinjol ilegal meresahkan karena menerapkan suku bunga yang tinggi, mengakses data pribadi di ponsel peminjam, hingga menero
-
Sampai dengan 17 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK 104 perusahaan
-
Meski pemberantasan financial technology atau pinjaman online (pinjol) ilegal masif digelar aparat, kemunculannya bisa terjad
-
Perusahaan fintech P2P atau biasa disebut sebagai pinjaman online (pinjol) tadinya mencapai 164, kini tergerus menjadi 104 saja.
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
-
sebelumnya, seorang pria berinisial H (25) nyaris mengakhiri hidupnya karena diduga terlilit utang pinjaman online (Pinjol).
-
"Pelaku mempunyai masalah tentang piutang lewat pinjol, sekitar Rp 90 juta," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi.
-
Ketahui faktor maraknya, dan ciri-ciri pinjol ilegal, serta 104 pinjol legal berizin OJK
-
Berikut ketentuan hukum pinjaman online atau pinjol menurut ulama MUI. Simak penjelasan lengkapnya terkait hukum pinjol menurut MUI di sini.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.
-
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut dan tiga di antaranya adalah WNA asal Ch
-
Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku kasus pinjaman online (pinjol) ilegal peneror ibu hingga tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
-
Bareskrim menyita total uang Rp 217 miliar dari sindikat pinjaman online ilegal PT AFT yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidup.
-
Penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.
-
Adapun pinjol ilegal milik WJS ini menjadi salah satu pinjol yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
-
komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror Ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup berinisial M diduga menjual SIM card di e-commerce.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved