TOPIK
Permenkes tentang Rokok
-
Hingga saat ini industri rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara.
-
Petani tembakau merasa sedikit lega dengan keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
-
Petani tembakau Jawa Timur meminta pemerintah untuk membatalkan dan meninjau ulang kebijakan yang dianggap mengancam keberlangsungan mata pencaharian.
-
Dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7?ri total penerimaan perpajakan nasional.
-
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menolak dorongan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia.
-
Menurutnya, Rancangan Permenkes memiliki dampak buruk jika akan diberlakukan, khususnya kepada pekerja tembakau di Bantul.
-
Soal rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek, Kemenkes dinilai arogan dan tidak mengindahkan keberadaan petani.
-
Larangan tersebut meliputi media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi, termasuk di layanan streaming.
-
Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tengah dipertimbangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) telah menimbulkan polemik
-
Ia mengatakan, kenaikan cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, justru berdampak negatif.
-
Andry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu.
-
Pembatasan iklan rokok bisa menurunkan permintaan jasa periklanan, dan kondisi ini berpotensi menyumbang kerugian sebesar Rp 41,8 triliun.
-
Suwarno mendesak agar regulasi segera direvisi, karena dinilai dapat mematikan industri hasil tembakau yang telah lama jadi andalan ekonomi daerah.
-
Indonesia tidak meratifikasi FCTC, apalagi terdapat pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau.
-
Ketua Paguyuban MPSI, Sriyadi Purnomo menyambut positif keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.
-
Capaian penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2023 adalah Rp 213,5 T, menurun sekitar 2,3 persen dibandingkan tahun 2022.
-
Regulasi kemasan polos juga diyakini akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali.
-
Pelaku industri rokok elektronik juga sudah proaktif mencegah pembelian oleh anak-anak.
-
Subdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ari Kusuma, mengatakan dari empat pilar.
-
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai banyaknya penolakan menunjukkan bahwa RPMK ini belum memenuhi harapan masyarakat.
-
Akademisi/pengamat, para politisi DPR RI, termasuk ekosistem pertembakauan memprotes aturan tersebut yang minim pelibatan publik.
-
Industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh
-
APARSI meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melindungi pelaku ekonomi kerakyatan yang terdampak Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024
-
Pemerintah Indonesia sendiri belum meratifikasi FCTC. Sementara itu, RPMK ini malah berkaca pada perjanjian internasional tersebut.
-
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengumumkan bahwa tidak akan ada penyesuaian tarif untuk CHT tahun 2025.
-
Pemerintah perlu memberi perhatian lebih terhadap industri yang menyumbang porsi besar ke dalam penerimaan, termasuk dalam perumusan regulasinya.
-
Kemendag belum dilibatkan dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
-
DPR akan mengambil sejumlah langkah untuk memastikan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sesuai ketentuan UU
-
Ia meminta pemerintah membedakan aturan produk tembakau alternatif dengan rokok sesuai dengan temuan kajian ilmiah yang ada.
-
PP 28/2024 dan RPMK sedang menjadi sorotan karena dinilai merugikan industri hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya.