TOPIK
Pembubaran HTI
-
Menurut Setyo, upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibuharkan ormas HTI oleh pemerintah.
-
Taufan melihat UU Ormas yang berlaku saat ini belum mengakomodir kepentingan penjangkauan yang lebih luas
-
Menurutnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas membuka jalan pemerintah melakukan kesewenang-wenang.
-
Nusron Wahid mengatakan pembubaran HTI oleh pemerintah memang keputusan pahit dan tidak populer.
-
Menurut Setyo, upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibubarkan ormas HTI oleh pemerintah.
-
Rokhmat menjelaskan bahwa surat peringatan tersebut diberikan maksimal tujuh hari setelah diterbitkan.
-
Dirinya tidak menginginkan adanya suatu bentuk kesewenang-wenangan dan main hakim sendiri
-
Ia juga meminta pemerintah mengirimkan tim lobi setelah menyampaikan surat Perppu Ormas kepada DPR.
-
Paling tidak, kata Yusril, hakim Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan, yakni pasal yang memiliki makna multitafsir atau ketidakjelasan norma.
-
Korban pertamanya adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan pencabutan badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur, karena Perppu No 2 Tahun 2017 sudah dapat diterapkan.
-
Wakil Sekjen PKB Lukman Edy menilai sikap pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak melanggar undang-undang.
-
Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid menilai pemerintah berlaku otoriter ketika membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
-
Tifatul pun meminta semua pihak menanyakan kepada pemerintah terkait pembubaran ormas.
-
"SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017."
-
Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
-
Dirinya memberikan pengumuman bahwa sejak terhitung hari ini, ormas tersebut dibubarkan oleh pemerintah.
-
Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).
-
Terlebih, saat ini, Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah terbit dan dapat ditindaklanjuti segera.
-
Adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved