TOPIK
Kontroversi JHT
-
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
-
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan Menaker Ida Fuziyah berjanji akan mengubah aturan terkait JHT.
-
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik mengatakan isu Jaminan Hari Tua (JHT) telah memasuki fase antiklimaks.
-
Presiden Jokowi meminta adanya revisi terkait Permenaker soal JHT. Lalu, bagaimanakah tata cara penerbitan Peraturan Menteri?
-
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mendesak Permenaker pencairan JHT dicabut, bukan direvisi.
-
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.
-
Menaker Ida berencana bakal temui Dua Serikat Buruh Hari Ini, Imbas Polemik JHT tak kunjung usai.
-
Presiden KSPI Said Iqbal meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam kurang waktu tujuh hari.
-
Said Iqbal mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut Peraturan Menaker (Permenaker)
-
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
-
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan respons Partai Buruh dan Serikat Buruh setelah Presiden Joko Widodo minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.
-
Perintah revisi permenaker No 2 tahun 2022 tentang JHT merupakan bukti Jokowi sangat memperhatikan dan peka serta memahami asprirasi para pekerja
-
Berikut rangkaian perjalanan soal JHT dari awal penekenan oleh Menaker hingga diminta Presiden Jokowi untuk direvisi.
-
Langkah Presiden Jokowi perintahkan menteri Airlangga dan Ida Fauziyah untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT diapresiasi.
-
engacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Ida Fauziyah mundur dari kursi Menteri Tenaga Kerja karena kebijakan kontroversialnya soal JHT.
-
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggi arahan Presiden Joko Widodo yang memintanya agar aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik JHT.
-
Presiden perintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
-
Buruh tidak bisa menunggu bertahun-tahun karena buruh yang kena PHK sudah tidak memiliki pendapatan.
-
Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah revisi JHT
-
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah soal JHT.
-
Cara menghitung besaran JHT opeserta BPJS Ketenagakerjaan, cek syarat klaim JHT secara penuh. UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004 mengatur tentang JHT.
-
Sebagian dana JHT juga bisa diambil sebelum peserta mencapai usia pensiun, yakni 10% untuk persiapan pensiun, atau 30 % untuk biaya kepemilikan rumah.
-
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Andi Gani, juga tidak akan mampu menggantikan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan ketidaksetujuannya terhadap adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Isu itu muncul tiba-tiba, isu yang pasti orang yang kontra, oposisi terutama yang memainkan peranan itu
-
Hotman Paris Hutapea merilis sebuah video terbuka yang menantang Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah debat terbuka membahas kontroversi aturan JHT.
-
Peraturan manfaat JHT baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru tapi juga menunjukkan sikap otoriter.
-
Trubus Rahadiansyah mengatakan banyaknya penolakan atau protes terhadap kebijakan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT).
-
Pengacara kondang Hotman Paris ikut berkomentar soal Jaminan Hari Tua (JHT). Hotman juga mengkritik keras Menaker. ini Katanya
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved