TOPIK
Kisah Tragis Angeline
-
Agus mengaku bahwa Margriet menjambak Engeline dan membenturkan kepala dalam posisi berdiri di kamar tidur Engeline.
-
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline Megawe digelar Senin (21/12/2015) hari ini di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.
-
Dari hasil profil DNA yang kembali diteliti tidak ditemukan satu pun profil darah Engeline.
-
Hotman Paris Hutapea geram begitu membaca hasil visum atas jasad Engeline Megawe, Senin (14/12/2015).
-
Ketika ditemukan mayat Engeline itu lah, polisi langsung bergerak mengamankan Agus Tay, Margriet dan Yvonne, dibawa ke Polresta dilakukan pemeriksaan.
-
Dalam kesaksian itu, Margriet sempat menelepon seorang dukunnya. Seorang dukun yang tidak diketahui oleh Rohana siapa namanya.
-
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Engeline kembali digelar di PN Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2015) menghadirkan tiga orang saksi.
-
Lorainne pernah melihat secara langsung, dua kali korban Engeline C Megawe dipukul oleh ibu angkatnya, Margriet C Megawe.
-
Pengadilan Negeri Denpasar meminta jaksa penuntut umum memberhentikan penyelidikan soal cek dalam berkas terdakwa Agus Tay Handa May.
-
Rosidik memberikan kesaksian mengejutkan, ia pernah diminta mengakui penculikan Engeline dan keterangannya akan dihargai Rp 40 juta oleh dua polisi.
-
Cek senilai Rp 4,7 miliar yang ada di dalam berkas Agus Tay Hamda May menjadi pertanyaan dalam sidang kasus Engeline C Megawe.
-
"Saya pernah sempat dituduh Ibu Margriet dan Yvone menculik Engeline. Saya tahu dari salah satu media televisi," kata Rosidik, ayah kandung Engeline.
-
Riden Hamaweku, saksi dalam kasus pembunuhan Engeline Megawe mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai pembunuhan Engeline.
-
Sidang pembunuhan Engeline C Megawe akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (24/11/2015).
-
Pengacara Hotma Sitompoel menganggap keterangan Kepala SDN 12 Sanur, Ketut Ruta, tak kompeten saat menceritakan kehidupan Engeline di sekolah.
-
Sekuriti yang pernah bertugas menjaga rumah terdakwa Margriet Megawe menyatakan pernah mencium bau busuk di dekat tempat ditemukannya jenazah Engeline
-
Karena rasa penasaran itulah, Dewa Ketut Raka menyatakan memberanikan diri masuk ke dalam rumah Margriet, walaupun sebenarnya dilarang masuk.
-
Dewa Ketut Raka menjadi pagar hidup rumah Margriet dan beberapa kali menghalau orang bertamu untuk menanyakan Engeline ke Margriet.
-
Mantan satpam Margriet, Dewa Ketut Raka memberi kesaksian dalam Sidang Agus Tay Hamda May di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
-
Sidang kali ini kembali akan mendengarkan keterangan sejumlah saksi, di antaranya Kepala SD 12 Sanur, I Ketut Ruta dan Guru Wali kelas Engeline.
-
Disinggung mengenai adopsi yang diajukan oleh Margriet melalui suaminya, Hamidah mengaku bahwa dirinya tidak bisa baca tulis.
-
Kuasa Hukum terdakwa Margriet C Megawe, Hotma Sitompoel menyatakan bahwa dakwaan yang dilakukan oleh JPU tidak cukup kuat.
-
Sidang kasus pembunuhan Engeline C Megawe menghadirkan empat saksi.
-
Rosidik kaget surat pengangkatan anak kandungnya, Engeline, sebagai anak angkat oleh Margriet Megawe keluar tanpa penetapan pengadilan.
-
Rosidik mendapat pinjaman Rp 800 juta dari Margriet untuk biaya Hamidah melahirkan Engeline dan ia memberikan Rp 1 juta untuk perawatan Hamidah.
-
Pengacara Hotma Sitompoel meminta hakim agar empat saksi yang diajukan ke persidangan memberikan kesaksian satu per satu.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melakukan persidangan langsung di TKP pembunuhan Engeline C Megawe di Jalan Sedap Malam.
-
Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga menyatakan jarak kamar antara Margriet dengan kamar Agus tidak terlalu jauh.
-
Hampir setengah jam lebih, terdakwa Agus Tay Handa May berada di dalam TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Engeline.
-
Majelis hakim akan menggelar sidang lapangan di TKP pembunuhan Engeline, Selasa (10/11/2015).