Selasa, 30 September 2025

Kisah Tragis Angeline

Hotma Sitompoel Protes Kesaksian Saksi Margriet Dibarengkan

Pengacara Hotma Sitompoel meminta hakim agar empat saksi yang diajukan ke persidangan memberikan kesaksian satu per satu.

Editor: Y Gustaman
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Hotma Sitompoel (kedua dari kanan) mendampingi kliennya, terdakwa Margriet Megawe (kemeja putih paling kiri) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel meminta hakim agar empat saksi yang diajukan ke persidangan memberikan kesaksian satu per satu, kecuali pasangan suami istri Rosidik dan Hamidah. 

"Kami keberatan ketua majelis hakim, karena BAP mereka bertentangan," ujar Hotma dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).

Hotma meminta saksi Rosidik dan Hamidah, tak lain orangtua kandung Engeline, dibarengkan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Margriet C Megawe.

Hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang dan mempersilakan jaksa menghadirkan saksi pertama yakni Rosidik. Sidang masih berlangsung, diikuti sejumlah perseteruan kecil antara jaksa Purwanta dengan pengacara Margiret, Hotma Sitompoel.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved