Selasa, 30 September 2025

Kisah Tragis Angeline

Tak Ada Keterangan Baru dari Agus Tay

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melakukan persidangan langsung di TKP pembunuhan Engeline C Megawe di Jalan Sedap Malam.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Ketua Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga usai keluar dari ruang sidang di TKP pembunuhan Engeline, Selasa (10/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melakukan persidangan langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pembunuhan Engeline C Megawe di Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2015).

Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga langsung memimpin sidang yang dilakukan selama 45 menit tersebut.

Dalam sidang, tidak ada pernyataan baru yang keluar dari mulut Agus.

"Keterangan baru tidak ada. Ini hanya pemastian soal keterangan terdakwa soal kamar Agus dan Margriet," ucapnya.

Menurut dia, dalam tinjauan jarak kamar keduanya, antara kamar Agus dan Margriet dipastikan bahwa jaraknya dekat. Sehingga, didengar atau tidak, dipastikan Haris, teriakan Engeline terdengar.

"Teriakan pastinya terdengar," urainya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan