TOPIK
Kasus Suap di Tanah Bumbu
-
(KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan murni penegakan hukum
-
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan biro hukum kepada PN Jaksel.
-
KPK telah memanggil saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
-
(KPK) menyatakan pencarian bukti dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tak akan
-
Menurut Ali, dari kesembilan yang sejauh ini telah diperiksa, tim penyidik mengantongi bukti unsur pasal dalam proses penyidikan ini.
-
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bakal beri pendampingan hukum kepada Mardani Maming dalam proses praperadilan.
-
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.
-
Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
-
KPK menggeledah apartemen Mardani H Maming di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
-
Karyoto menegaskan semua kasus yang ditangani KPK, termasuk perkara Maming, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SDPD) atas nama Mardani H. Maming sudah dikirimkan.
-
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming sudah menerima surat penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Kuasa Hukum Mardani Maming mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi Banjarmasin tidak mempersoalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
-
Juru Bicara KPK, ALi Fikri merespons pernyataan Mardani H. Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi karena jadi tersangka
-
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming turut menghadiri kick off Peringatan Satu Abad NU.
-
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat sosok Mardani yang saat ini memegang beberapa jabatan pada lembaga-lembaga bergengsi.
-
Berikut fakta-fakta Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming, yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, diduga atas kasus suap
-
Profil Mardani H. Maming yang merupakan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Bendahara Umum PBNU, dan Ketum BPP HIPMI memiliki harta kekayaan Rp 44,8 miliar.
-
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akan memberikan bantuan kepada Mardani Maming yang dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK.
-
Ketum PBNU Gus Yahya tetap mengundang Bendahara Umum PBNU Mardani Maming yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
-
Bendahara Umum tetap diundang kick off Peringatan Satu Abad NU meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
-
Menurut Gus Yahya, Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming harus mundur dari jabatannya jika terbukti melanggar hukum.
-
Yahya Cholil Staquf menyebutkan pihaknya masih belum berkomunikasi dengan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming
-
Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
KPK tegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
-
Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Apakah sudah berstatus tersangka?
-
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming dicegah bepergian ke luar negeri.