Senin, 29 September 2025

Kasus Pencabulan di Jombang

Perjalanan Kasus Mas Bechi, Terdakwa Pencabulan Santriwati yang Divonis 7 Tahun Penjara

Berikut perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Berikut perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi merupakan anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren di Jombang.

Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus Mas Bechi?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini perjalanan kasus Mas Bechi hingga akhirnya divonis tujuh tahun penjara:

Mas Bechi Dilaporkan Para Korban

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi sejatinya mulai dilaporkan para korban sejak 2017.

Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Dikutip dari Kompas.tv, Mas Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.

Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.
Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan. (tribun jatim/luhur pambudi)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan