TOPIK
Kasus Hambalang
-
BW Ditantang Bersumpah Gantung di Monas Soal Dugaan Mafia Hukum
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto balik menuduh Nota Keberatan Anas Urbaningrum yang bersifat imajiner
-
Kubu Anas : Ada Koalisi Poros Nazar, Cikeas, dan KPK
Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso mencurigai adanya persekongkolan jahat di balik proses hukum kliennya.
-
Anas Urbaningrum Bilang Dakwaan Jaksa Spekulatif dan Imajiner, Ini Tanggapan KPK
"Jadi soal tuduhan bahwa dakwaan imajiner tidak proven, itu biasa disampaikan oleh terdakwa atau pihak terdakwa," kata Jubir KPK, Johan Budi.
-
KPK Persilakan Anas Urbaningrum Beberkan Dugaan Keterlibatan SBY
KPK persilakan Anas Urbaningrum membeberkan dugaan keterlibatan Presiden SBY dalam kasus-kasus korupsi yang menjerat Anas.
-
BW: Anas Urbaningrum Lupa Kalau Monas Masih Ada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto tampak geram dengan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Anas Urbaningrum
-
KPK Yakini Anas Urbaningrum Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Anas Urbaningrum melakukan korupsi dan pencucian uang.
-
Anas Tulis Eksepsi Pakai Tinta Biru
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menulis nota keberatan atau eksepsi setebal 30 halaman menggunakan tinta biru.
-
Anas Mengeluh Tak Bisa Nonton Piala Dunia di Rutan KPK
Menurutnya tidak adanya sumber informasi seperti televisi di dalam rutan. Belum lagi soal tontonan hobinya, yakni Piala Dunia 2014 akan digelar.
-
Anas Sebut Nazaruddin Diperalat Penguasa
Karena itu, lanjut Anas, mempertanyakan dakwaan Jaksa KPK, yang dinilainya hanya bersumber dari M Nazaruddin.
-
Anas Sebut Dakwaan KPK Gunakan Metode Otak-Atik Gathuk
Terdakwa Anas Urbaningrum menilai dakwaan yang dibuat tim Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) terhadapnya sangat spekulatif.
-
Kisah di Balik Tinta Biru dalam Surat Eksepsi Anas
"Alasan yang kedua, karena kalau tulisan tangan itu lebih otentik dan resmi," kata Anas usai persidangan.
-
Anas Beberkan Alasan Tulis Eksepsi Gunakan Tinta Biru
Eksepsi itu ditulis Anas menanggapi surat dakwaan yang disusun tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Anas Bantah Janjikan Proyek Survei Pilkada Kepada LSI
Menurutnya, LSI memang memberikan bantuan. Namun itu bukan permintaanya, melainkan LSI yang berinisiatif.
-
Anas Bantah Terima Uang 2 Miliar dari PT Adhi Karya
Anas Urbaningrum membantah menerima uang Rp 2 miliar dari PT Adhi Karya saat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PD
-
Anas: Ada Peristiwa Politik yang Mengiringi Kasus Saya
Anas Urbaningrum mengklaim ada peristiwa politik yang berkaitan dengan kasus yang menimpanya.
-
Anas Pertanyakan Alasan KPK Tak Sita Brangkas Permai Gorup
Anas mempertanyakan, jika dirinya dikatakan melakukan penghimpunan dana proyek dan disimpan di Permai Group
-
Anas Sebut Dakwaan Jaksa KPK Tak Masuk Akal
Anas Urbaningrum meminta majelis hakim untuk cermat menelisik isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Anas Klaim Tak Paham Subtansi Dakwaan Jaksa KPK
Anas Urbaningrum banyak mengkritisi surat dakwaan jaksa KPK, dalam nota keberatannya (eksepsi).
-
30 Lembar Eksepsi Pribadi Anas
Anas Urbaningrum mengaku membuat nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK dengan tulisan tangannya sendiri.
-
Anas: SBY Minta Jadi Ketua Pembina secara Aklamasi
Anas Urbaningrum membeberkan bagaimana Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.
-
Anas: Saya Seperti Didakwa Nazaruddin
Anas merasa didakwa bukan oleh Jaksa KPK melainkan oleh mantan koleganya di Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
-
Akbar Tandjung Hadiri Sidang Anas Urbaningrum
Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung turut meyaksikan sidang lanjutan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum
-
Anas Urbaningrum Sampaikan Nota Keberatan Hari Ini
Terdakwa Anas Urbaningrum akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor
-
Ahli: Proyek Hambalang Tak Bermanfaat
Menurut Siswo, ada sejumlah kejanggalan yang membuat proyek bernilai Rp 2,5 trilun itu menjadi tidak bermanfaat.
-
Auditor BPK Sebut 4 Penyimpangan Proyek Hambalang
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi jelaskan empat penyimpangan pada proyek P3SON Hambalang sehingga negara rugi Rp 464,514 M.
-
Majelis Hakim Perintahkan Panggil Paksa Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin menolak hadir bersaksi di persidangan terdakwa mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.
-
KPK: Dakwaan Jaksa Terhadap Anas Tidak Imajiner
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa Anas Urbaningrum bukan imajiner belaka.
-
Lewat Twitter, Denny JA Bantah Berikan Gratifikasi Survei Kepada Anas
Denny mengaku kaget saat membaca berita di media online bahwa Anas didakwa menerima gratifikasi dari LSI senilai Rp 478,632 juta
-
Yulianis Meradang, Bantah Kelola Kantong Bisnis Anas Urbaningrum
jaksa KPK menyatakan bahwa Anas bersama Muhammad Nazaruddin pernah mendirikan perusahaan yang diberi nama Permai Grup
-
Kuasa Hukum: SBY dan Ibas Tidak Tahu Menahu Isi Dakwaan Anas Urbaningrum
Palmer Situmorang meminta kepada mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk tidak mengada-ada
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved