TOPIK
Kasus BLBI
-
Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta.
-
Nantinya usai diumumkan penghentian penyidikan kasus ini, KPK bakal memberikan surat penghentian itu kepada Sjamsul dan istrinya serta Syafruddin.
-
KPK menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
-
KPK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak pengajuan Peninjauan Kembali Jaksa KPK atas perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
-
MA menjelaskan alasan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
-
Andi mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
-
Penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah mengatakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan JPU pada KPK tidak memiliki landasan hukum
-
Sidang PK atas putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kembali digelar
-
Baru beberapa pekan dilantik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri kini sudah dihadapkan pada ujian profesionalisme.
-
"KPK sebagai lembaga negara tidak menghormati putusan MA, dalam hal penyebutan terdakwa, Pak Syafruddin ini kan bukan lagi seorang terdakwa."
-
Dia menilai pemohon PK, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum
-
Haerudin, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya mempunyai kedudukan hukum atau legal standing mengajukan PK
-
Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung meminta majelis hakim agar menolak permohonan Peninjauan Kembali
-
KPK terbuka untuk mendengar keterangan dan bukti-bukti Sjamsul dan Itjih jika merasa tidak melakukan tindak pidana dalam kasus korupsi
-
Dia menyebut tiga pimpinan itu sudah mundur dari KPK dan menyerahkan mandat kepemimpinan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Dalam kasus yang menjerat pasangan suami istri pengusaha Sjamsul dan Itjih Nursalim itu, diketahui Indonesia merugi Rp4,58 triliun.
-
Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua tersangka tersebut.
-
Salah satu opsi yang dipertimbangkan KPK, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apalagi, MA telah memutuskan menjatuhkan sanksi
-
Mahkamah Agung (MA) menyatakan hakim Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
-
KPK memasukkan Sjamsul Nursalim beserta istrinya, Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, perlu dilihat dan dikuak janji apa yang diberikan atau dijanjikan Ahmad Yani kepada Syamsul.
-
Menurut MA, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin
-
MA juga membuka pintu jika KPK melakukan upaya hukum lebih tinggi. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan hakim.
-
Penetapan itu dilakukan setelah obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik KPK.
-
Menurut dia, belum dikirimkan salinan putusan karena hakim yang menangani perkara tersebut, yaitu Salman Luthan masih menderita sakit.
-
"Untuk SAT secara pidana close the case, sudah putusan lepas. Artinya dia tidak dijatuhi pidana, dan itu putusan pada kasasi," ungkapnya.
-
KPK menegaskan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung tidak akan menyurutkan pihaknya mengembalikan kerugian Rp 4,58 triliun
-
Kedua hakim agung ini dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Sya
-
Koalisi menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dengan membawa perkara penerbitan SKL BLBI ke Pengadilan Tipikor.
-
Salah satu langkah hukum yang sedang dipertimbangkan KPK yakni memasukan nama Sjamsul dan Itjih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved