TOPIK
Kasus Asabri
-
Leo menjelaskan pihaknya juga akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara Teddy Tjokrosaputro
-
Petrus Selestinus mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri Heru Hidayat.
-
Nur menegaskan hampir mustahil kejahatan korupsi tidak melibatkan penyelenggara negara atau PNS.
-
Hal ini terbukti dari replik JPU yang menggunakan dalil putusan pengadilan yang sudah dibatalkan dalam putusan kasasi.
-
Menurut Leo, tindakan korupsi Heru Hidayat telah merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
-
Jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat
-
Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan alasan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) Heru Hidayat.
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan melakukan terobosan hukuman pidana mati bagi koruptor
-
Jaksa memberikan tanggapan atau replik, atas nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri Heru Hidayat.
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemberian hukuman pidana mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi bertujuan untuk memberikan efek j
-
Sekjen Rekat Indonesia, Heikal Safar mendukung penuh langkah Jaksa Agung menuntut hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri.
-
Kelompok Relawan Jokowi Mania (JoMan) mengapresiasi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat.
-
Kresna Hutauruk menyoroti tuntutan dan tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap kliennya.
-
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat, telah menyampaikan nota pembelaan.
-
Terdakwa dugaan kasus korupsi di PT Asabri eru Hidayat, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Lukman menyesalkan tuntutan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) kepada majel
-
Dalam perkara tersebut, Heru Hidayat yang merupakan Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) itu dituntut hukuman mati oleh jaksa.
-
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menyebutkan adanya unsur politik di balik tuntutan hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat.
-
Jaksa atau hakim tidak boleh menuntut atau memutuskan di luar surat dakwaan. Jika itu dilakukan, maka tuntutan atau putusan tersebut dinyatakan keliru
-
Saut menyebut, bahwa masih banyak opsi lain dalam upaya pemberantasan korupsi secara maksimal di Indonesia.
-
orang yang pernah melakukan tindak korupsi dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, kemudian yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi
-
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut praktik hukuman mati di Indonesia harus dihapuskan.
-
Terhadap tuntutan pidana mati Heru Hidayat, Dian mengatakan seharusnya tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.
-
Sejumlah ahli menanggapi hukuman mati untuk Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI.
-
Tuntutan hukuman mati Heru Hidayat menyita perhatian paa ahli hingga peneliti, termasuk menyebut nama Pinangki
-
Sebab syaratnya tidak terpenuhi, terkhusus mengenai pengulangan tindak pidana oleh terdakwa.
-
Ia pun berharap, langkah itu bisa menjadi sebuah inovasi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia.
-
Menurut Kurnia, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.
-
Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
-
Berikut ini profil Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT ASABRI yang dituntut hukuman mati.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved