Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Asabri

Kata Para Ahli Soal Tuntutan Hukuman Mati Heru Hidayat, Sebut Nama Pinangki

Tuntutan hukuman mati Heru Hidayat menyita perhatian paa ahli hingga peneliti, termasuk menyebut nama Pinangki

Freepik/jcomp
Ilustrasi ketok palu 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati

Tuntutan tersebut menyita perhatian pakar hukum hingga peneliti.

Di antaranya beranggapan bahwa tuntutan jaksa tidak tepat.

Hingga ada yang menyebutnya berlebihan.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Heru Hidayat Dinilai Keliru

Seperti diberitakan, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Pembacaan tuntutan dilakukan atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penjatuhan tuntutan ini juga dilayangkan jaksa mengingat karena Heru juga merupakan terpidana pada kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara Rp 16 Triliun, di mana dia divonis hukuman seumur hidup.

Tak hanya menjatuhkan tuntutan hukuman pidana, jaksa juga menuntut Heru untuk membayar uang pengganti yang telah dinikmati atas perbuatannya yakni senilai Rp 12,6 Triliun.

Berikut pendapat para ahli terkait tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa kepada Heru hidayat:

1. ICW Sindir Kasus Pinangki

Tribunnews.com memberitakan, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberikan kritikan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut pidana hukuman mati kepada Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat.

Heru adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero),.

Menurut Kurnia, hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi.

“ICW beranggapan hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan yang ideal bagi pelaku korupsi,” ujar Kurnia kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).

Hingga saat ini, kata Kurnia, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved