TOPIK
Kasus Ahok
-
Akibatnya Ahok tak jadi diberhentikan secara terhormat seperti yang disebut Kemendagri, beberapa waktu lalu.
-
Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat dengan Badan Musyawarah DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih,
-
Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
-
Kemendagri bisa memproses permohonan Ahok setelah ia memutuskan membatalkan upaya hukum banding dalam kasus yang menjeratnya.
-
Djarot Saiful Hidayat yang saat ini menjabat pelaksana tugas nantinya akan dilantik menjadi gubernur oleh presiden.
-
Meski demikian, I Wayan Sudirta, kuasa hukum Ahok menyebut, langkah itu bukan wujud atau manifestasi bahwa kliennya mengaku bersalah.
-
Pascamencabut pengajuan banding kasus yang menjeratnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
-
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai aneh sikap Jaksa Agung yang belum mencabut banding kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
-
Kementerian Dalam Negeri secepatnya melakukan proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
-
Jumlah hakim yang menyidangkan bisa dikatakan tak biasa. Karena umumnya hanya tiga orang.
-
Di sisi lain, jaksa penuntut umum dalam kasus itu, mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.
-
Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu sikap Jaksa Agung terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
-
Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
-
Tiga hari berselang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa
-
Selain menerima uang operasional, Ahok juga menerima gaji pokok sebesar Rp 3 juta ditambah biaya tunjangan jabatan senilai Rp 5 juta.
-
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhitung berhenti secara terhormat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
-
Jika banding dicabut tanpa mempertimbangkan banyak hal, jaksa tak bisa lagi mengajukan banding.
-
Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.
-
Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.
-
Djarot sebentar lagi akan menjadi gubernur definitif usai pengunduran Basuki Tjahaja Purnama
-
Kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menarik perhatian seorang warga Jepang pemerhati Indonesia, Masaaki Okamoto (46).
-
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
-
"Jadi, Kemendagri tinggal menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI,"
-
Menteri Dalam Negeri RI mengungkapkan Kemendagri saat ini masih menunggu usulan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta.
-
Raja Dangdut itu berpesan kepada seluruh masyarakat agar kembali rukun.
-
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.
-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI memaparkan usulan banding Ahok memiliki risiko. Dalam hal ini jika di pengadilan tinggi tidak berhasil
-
DPRD DKI Jakarta segera menggelar paripurna pemberhentian Ahok sekaligus pengangkatan Djarot pada pekan depan.
-
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak akan mendapat pendamping Wakil Gubernur baru.
-
Fadli menyarankan agar pemerintah tidak perlu menggubris pendapat ahli dari PBB itu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved