Selasa, 30 September 2025

Kasus Ahok

Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tunjuk 5 Hakim Tangani Banding Jaksa dalam Kasus Ahok

Jumlah hakim yang menyidangkan bisa dikatakan tak biasa. Karena umumnya hanya tiga orang.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tunjuk lima hakim untuk menangani perkara banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jumlah hakim yang menyidangkan bisa dikatakan tak biasa. Karena umumnya hanya tiga orang.

"Berkasnya kan besar (banyak). Saksi-saksinya harus diteliti betul. Jadi, kalau lima orang hakim memutuskan suatu perkara pasti lebih memenuhi prosedural," ucap Wakil Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menyerahkan berkas kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama kepada hakim yang telah ditunjuk Senin, 29 Mei 2017.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa berkas banding yang diajukan jaksa.

Pengadilan tinggi memperkirakan, penanganan perkara Ahok paling cepat dilakukan 3 bulan hingga keluarnya putusan.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan