TOPIK
Kantor Pemkab Mesuji Dibakar Massa
-
Polda Tetapkan Empat Tersangka Insiden Mesuji
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Tulangbawang melakukan pemeriksaan maraton terhadap sekitar 18 orang saksi saat
-
630 Personel Gabungan Jaga Mesuji
Polisi bersama unsur pemerintah daerah dan TNI, ikut membantu upaya pemulihan kondisi keamanan di Mesuji.
-
Polisi Imbau Pembakar Kantor Bupati Mesuji Menyerahkan Diri
Polisi mengimbau supaya orang-orang yang merasa terlibat segera menyerahkan diri.
-
Belum Ada Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Mesuji
Polisi hingga kini belum menetapkan tersangka, terkait pembakaran kantor sementara Bupati Mesuji, Lampung.
-
Pemkab Mesuji Mulai Inventarisasi Aset
Seluruh Kepala Bagian di Sekretariat Kabupaten Mesuji hari ini mulai menginventarisasi aset maupun dokumen penting lainnya yang terbakar
-
Pembakaran Kantor Bupati Mesuji Tak Libatkan Ismail Ishak
Pihak kepolisian tidak melihat adanya keterlibatan wakil bupati Mesuji non-aktif Ismail Ishak dalam demo anarkis yang berujung pada pembakaran
-
PNS Mesuji Berkantor di Aula Sekkab
Aktivitas PNS Pemkab Mesuji untuk sementara waktu dialihkan ke Aula Sekkab Kabupaten Mesuji.
-
Diduga Pembakaran Terkait Penahanan Wakil Bupati Mesuji
Mabes Polri menduga bila aksi pembakaran Kantor Bupati Mesuji, Kamis (3/5/2012) berkaitan erat dengan penahanan wakil bupati Mesuji, Ismail
-
Sekkab Mesuji Belum Banyak Berkomentar
Kepada wartawan saat meninjau puing-puing bangunan yang dibakar massa, Ruslan, mengaku belum mengetahui akan dipindahkan kemana
-
Arsip Penting Milik Pemkab Mesuji Kini Tinggal Abu
Tidak satupun barang maupun arsip penting milik Pemkab Mesuji yang bisa diselamatkan dari api yang menghanguskan dua bangunan Pemkab
-
Kapolda Lampung Belum Berkomentar
Kapolda Lampung Brigjen Jodie Rooseto belum berkomentar terkait insiden pemakaran
-
Foto Puing-puing Kantor Pemkab Mesuji
Massa pendukung Ismail Ishak membakar Kantor Pemkab Mesuji sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (3/5/2012) siang ini.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved