TOPIK
Fatwa MUI
-
Kapolri Jenderal Tito Karnavian berencana melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengeluaran Fatwa no.56 Tahun 2016.
-
"Itu baru sebatas bahan koordinasi Polsek aja melalui grup WhatsApp. Belum ada bentuk fisiknya
-
Menurut Kiai Maman, pakaian Sinterklas sendiri bukanlah bagian dari kultur Kristiani yang sah dan diakui.
-
"MUI lebih gemar berpolitik dalam bentuk menebarkan pengaruh politik di ruang publik dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,"
-
Kapolri memerintahkan kepada bawahannya mencabut surat-surat edaran yang bertolak belakang terhadap fungsi kepolisian tersebut.
-
Pramono menyayangkan kebijakan Kapolres Bekasi Kota dan Kapolres Kulon Progo yang menjadikan fatwa MUI sebagai dasar kebijakan.
-
Polri menyayangkan kegiatan aksi sweeping yang dilakukan ormas di beberapa daerah jelang Natal dan Tahun Baru 2017.
-
Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan tidak perlu ada aksi sweeping menyikapi Fatwa MUI soal atribut Natal bagi umat Muslim.
-
Fatwa MUI harusnya diletakkan sebatas informasi saja bagi internal Kepolisian.
-
Karena itu yang bersangkutan tidak pantas menjadi pimpinan kepolisian di wilayah NKRI.
-
Apabila ditemukan adanya sweeping di lapangan, dia menegaskan, kepada semua pihak untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.
-
Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo Yogyakarta.
-
Seharusnya polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa.
-
Terlebih, kepada mereka yang telah melakukan tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.
-
"Nanti saya akan koordinasi dengan MUI, saya akan meminta agar setiap Fatwa yang dikeluarkan harus juga mempertimbangkan keberagaman dan kebhinekaan,"
-
Kapolri Jendral Tito Karnavian menegaskan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah bagian dari hukum positif di Indonesia.
-
Sosialisasi fatwa yang dilakukan oleh FPI di Surabaya dengan dikawal polisi adalah bentuk nyata intimidasi dan ketundukan institusi Polri.
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-muslim.
-
Ia meminta fatwa itu disosialisasikan oleh semua instansi kepada semua bidang usaha di Jakarta.
-
Shalat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved