Rabu, 1 Oktober 2025

Fatwa MUI

Polda Metro Imbau Ormas Jangan Lakukan Sweeping Terkait Fatwa MUI

Apabila ditemukan adanya sweeping di lapangan, dia menegaskan, kepada semua pihak untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto (kedua kiri) menunjukan barang bukti saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/12/2016). Sebanyak 12 tersangka berikut barang bukti diamankan satuan Resmob Polda Metro dalam sepuluh hari terakhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengimbau supaya sosialisasi fatwa MUI itu dapat dilakukan secara baik kepada masyarakat.

Apabila ditemukan adanya sweeping di lapangan, dia menegaskan, kepada semua pihak untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian.

"Kami sudah menyampaikan untuk kegiatan itu kalau ada menemukan laporkan ke kepolisian. Kepolisian yang akan melakukan tindakan," ujar Argo, Senin (19/12/2016).

Setelah beredarnya fatwa MUI itu, kata dia, jajaran Polda Metro Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah elemen masyarakat, pada Jumat (16/12/2016).

Rapat diadakan untuk menyikapi beredarnya fatwa.

"Adanya fatwa itu semuanya, kami toleransi beragama di Indonesia bisa berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved