Selasa, 30 September 2025

Fatwa MUI

Kapolri: Tangkap, Jika Ormas Lakukan Sweeping

Terlebih, kepada mereka yang telah melakukan tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan bawahannya untuk melakukan tindakan tegas jika sebuah ormas melakukan sweeping terhadap pusat perbelanjaan dan pertokoan.

Terlebih, kepada mereka yang telah melakukan tindakan anarkis dan pelanggaran hukum.

"Saya instruksikan agar menindak tegas siapapun termasuk ormas yang melakukan sweeping. Tangkap," katanya saat ditemui di Kampus UNJ, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Tito menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang melalukan tindakan di luar kewenangannya dan meresahkan masyarakat.

"Seperti di Solo, ada yang dipukul, harus ditangkap. Kita enggak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi," kata dia.

Tito juga mengatakan bahwa Fatwa MUI bukanlah hukum positif di Indonesia, sehingga tidak dapat dijadikan alasan ormas untuk melakukan sweeping.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan