TOPIK
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
-
Jemy Sutjiawan disebut-sebut menggelontorkan commitment fee sebanyak USD 2,5 juta demi mendapat proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
2 anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate akhirnya duduk di kursi pesakitan terkait korupsi tower BTS 4G, Walbertus Natalius Wisang dan Feriandi Mirza
-
Terdakwa kasus TPPU terkait korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama tak langsung menerima putusan Majelis Hakim atas hukuman 3 tahun penjara.
-
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
-
Dalam persidangan hari ini, Senin (25/3/2024), dua saksi yang dihadirkan mengungkapkan adanya penyitaan aset kendaraan dan ponsel oleh Kejaksaan Agung
-
Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp 40 miliar terkait korupsi tower BTS 4G Kominfo melalui kawannya, Sadikin Rusli sebagai perantara.
-
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, 7 auditor BKS bersaksi untuk terdakwa Achsanul Qosasi
-
Mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi, menerima uang sebanyak Rp40 miliar dari hasil korupsi tower BTS 4G Kominfo.
-
Sandi tersebut digunakan untuk serah-terima uang Rp 40 Miliar untuk pengkondisian audit BPK.
-
Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.
-
Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp40 miliar terkait pengkondisian audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi didakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar di kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Di kamar 902 itulah Sadikin mendapat perintah melalui telpon dari Achsanul untuk memastikan uang yang ada di dalam koper.
-
Jaksa penuntut umum mengungkapkan adanya sandi yang digunakan para terdakwa korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo dalam operasi senyap mereka.
-
Menurut Fahzal, tekanan psikologis merupakan hal yang wajar dialami para tahanan. Terlebih bagi Achsanul Qosasi yang merupakan publik figur.
-
Jaksa mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis ini.
-
Dakwaan itu terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo periode 2020 sampai 2022.
-
Kurir saweran proyek tower BTS 4G Kominfo, Windi Purnama diketahui sempat "healing" tiga bulan ke Filipina, pada Februari hingga Mei 2023
-
Kesimpulan demikian termaktub dalam tuntutan jaksa, bahkan dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan bagi kawan eks Dirut BAKTI itu.
-
Kurir saweran uang korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
-
Tak hanya Achsanul Qosasi, Kejaksaan juga telah melimpahkan perkara kawan Achsanul bernama Sadikin Rusli.
-
Dugaan aliran uang kepada Menpora Dito Aritedjo ini sebelumnya pernah disebut dalam putusan perkara eks Menkominfo Johnny G Plate.
-
Kejaksaan Agung dipastikan bakal mengajukan banding terhadap vonis bagi Direktur Utama (Dirut) Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
-
Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
-
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi memvonis terdakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan.
-
Yusrizki dinilai terbukti terlibat korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kemenkominfo.
-
Sedangkan untuk Termohon I adalah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin. Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) tak memberikan isyarat aktif mencari alat bukti
-
Kejagung terus mengusut kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo termasuk membuka peluang jerat korporasi sebagai tersangka.
-
Jaksa melayangkan tuntutan 4,5 tahun penjara bagi eks Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.