Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Dugaan Aliran Korupsi Tower BTS ke Menpora dan DPR, Kejagung Bilang Tunggu Alat Bukti Lengkap
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) tak memberikan isyarat aktif mencari alat bukti
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo masih bergulir, terutama soal uang yang diduga mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan Anggota Komisi I DPR.
Sebagaimana diketahui, keduanya merupakan pihak-pihak yang kerap disebut di persidangan oleh para terdakwa. Khusus kepada Komisi I DPR, disebut-sebut menggunakan perantara bernama Nistra Yohan.
Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) tak memberikan isyarat aktif mencari alat bukti, melainkan cenderung pasif menunggu.
"Dito dan Nistra ya kami masih menunggu alat buktilah," ujar Dirdik Jampidus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (23/2/2024).
Menurut Kuntadi, pengakuan para terdakwa di persidangan belum cukup untuk dijadikan dasar penetapan tersangka, meski mereka disumpah sebelum memberikan keterangan.
Sebab, untuk menetapkan status tersangka, mesti didukung setidaknya dua alat bukti.
Jika alat bukti itu terpenuhi, maka tak ada keraguan untuk meminta pertanggung jawaban alias menjadikan seseorang tersangka
"Kita butuh dua alat bukti. Semua masih kita dalami. Semua kalau ada alat bukti cukup, pasti akan kami ambil langkah-langkah hukum," kata Kuntadi.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Potongan Dana Insentif
Pihak Kejaksaan Agung telah meminta klarifikasi dari Menpora Dito Ariotedjo.
Sedangkan Nistra Yohan belum dimintai keterangan oleh Kejagung, sebab masih belum terang rimbanya.
DAlam persidangan sebetulnya telah diungkap jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Nistra Yohan sudah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun, Kuntadi enggan mengkonfirmasi pengakuan JPU tersebut. Alasannya, hal tersebut merupakan bagian dari urusan intelijen Kejaksaan.
"Nistra kita tunggu aja. Semua langkah langkah intelijen tidak akan kami buka di sini," ujar Kuntadi.
Menteri, Dirut hingga Swasta Terlibat
Dalam perkara korupsi BTS 4G, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca juga: Periksa Saksi dari Antam, Kejagung Sebut Irisan dengan Kepabeanan Bikin Mandek Kasus Korupsi Emas
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.