TOPIK
Budi Gunawan Tersangka
-
"Itu bukan kualifikasi pokok perkara," kata Evandri dalam diskusi di YLBI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
-
"KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian KPK mencari bukti-bukti dengan memanggil saksi."
-
"Meski ada putusan MK tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan praperadilan, namun itu dapat dibatalkan MA kalau merusak tatanan,"
-
"Hakim harus bebas, enggak boleh ada intervensi, enggak boleh ada tekanan. Andaikata ada intervensi seperti itu anggap saja tidak ada," kata Harifin.
-
Namun, kata Politisi Golkar ini, jika BG batal dilantik, berarti untuk kesekian kalinya presiden Joko Widodo memperlihatkan perilaku inkonsistensi
-
Senin 16 Februari, gugatan keabsahan status tersangka Budi Gunawan diputus. Ini catatan peringatan untuk para hakim!
-
Ada dalil yang dianggap keliru dari Komjen Pol Budi Gunawan dalam menggugat keabsahan status tersangka.
-
dalil kuasa hukum Budi Gunawan bahwa jenderal bintang tiga kepolisian itu tak masuk ke dalam kualifikasi penegak hukum
-
Untuk keterbukaan dan azas keadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membentuk mekanisme keberatan
-
Kapolri yang dimaksud adalah Kapolril baru pengganti Budi Gunawan yang belum sempat dilantik.
-
Irwansyah mengatakan, pihaknya yakin menang karena ada saksi ahli yang dihadirkan KPK dipersidangan tak mampu menjawab satu pun pertanyaan
-
Dua Pakar Hukum Tata Negara mempunyai pendapat berbeda terkait dampak bagi Presiden Joko Widodo apabila tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.
-
Kuasa hukum KPK Chatarina Muliana Girsang mengaku optimistis pihaknya memenangkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
-
Hakim akan memberi putusan sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan pada sidang, Senin (16/2/2015) mendatang.
-
OC Kaligis mengritik KPK yang selalu menggunakan sentimen publik untuk mencari perhatian dan menggalang dukungan tiap kali terpojok.
-
Menurut kesaksian pegawai KPK, surat sprindik Budi Gunawan sudah tercatat sejak empat tahun lalu.
-
Ini yang mendasari keyakinan KPK bahwa kubu Budi Gunawan akan rontok dan kalah di sidang vonis praperadilan.
-
Kubu Budi Gunawan yakin penetapan status tersangka tidak sah. Ini dasar keyakinannya.
-
Sidang yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi ditutup pada pukul 21.20 WIB.
-
Maqdir yakin hakim Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan yang berdasarkan fakta persidangan.
-
Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan Maqdir Ismail mengatakan pimpinan KPK harus bekerja secara kolektif kolegial
-
"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Miko mengatakan persetujuan yang telah diberikan oleh DPR tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru.
-
Politisi PKS itupun mengakui sempat berbicara mengenai pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
-
Pada sidang hari ke-5 tersebut kuasa hukum melontarkan pertanyaan yang 'ganjil' kepada saksi ahli yang dihadirkan pihak KPK, Bernard Arif Sidharta.
-
Pengajar Pusdiklat kejaksaan ini tidak mengetahui cara kerja PPATK saat ditanyakan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
-
Saat Catharina melayani pertanyaan wartawan seputar persidangan, dua pria itu berada tak jauh dengan Catharina.
-
Maqdir tidak puas terhadap jawaban Junaedi.
-
Tak hanya awak media, para polisi pun terlihat memenuhi ruang sidang utama tersebut.
-
"Tidak boleh, peraturan yang sudah tegas dapat dikatakan sudah sempit lagi untuk ditafsirkan," katanya.