Rabu, 1 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Supaya Fair, KPK Harus Bentuk Mekanisme Keberatan

Untuk keterbukaan dan azas keadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membentuk mekanisme keberatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) menunjukan skema penyelidikan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut di jajaran Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk keterbukaan dan azas keadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membentuk mekanisme keberatan atau complain. Mekanisme keberatan tersebut untuk menjawab keraguan publik terhadap apa yang dilakukan KPK semisal dalam penetapan tersangka kepada seseorang.

Direktur Eksekutif SMRC, Djayadi Hanan, cara semacam ini juga dilaksanakan lembaga pemberantasan korupsi di Hong Kong semacam KPK-nya Indonesia.

"Ke depan supaya fair harus ada mekanisme komplain kepada apa yang dilakukan KPK. Kalau ada orang yang tidak puas dengan pekerjaan semacam KPK," ujar Djayadi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Menurut Djayadi, mekanisme ini untuk menanggapi pertanyaan masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Jadi biar lembaga ini yang menyelesaikan. Jadi kalau ada tuduhan mereka melakukan kriminalisasi, pelanggaran etik, ada mekanisme komplainnya," kata dia.

Tidak hanya di KPK, Djayadi juga berharap agar mekanisme serupa juga diterapkan di kepolisian agar ketika masyarakat tidak puas terhadap kinerja polisi, ada tempat untuk memberikan kritikan.

"Pada saat yang sama harus ada mekanisme komplain yang setara kalau kita tidak puas terhadap kinerja polisi. Agar kedua institusi ini dapat bekerja dengan tenang ke depannya. Tidak diganggu oleh kriminalisasi tetapi pada saat yang sama mereka kemudian kerja mereka tidak mereduksi hak-hak warga negara ke depan" kata Djayadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved