Selasa, 30 September 2025

Budi Gunawan Tersangka

Peneliti Kritik Pedas Upaya Tim Budi Gunawan dalam Sidang Praperadilan

"Itu bukan kualifikasi pokok perkara," kata Evandri dalam diskusi di YLBI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Evandri G Pantaouw, mengkritik pedas sejumlah dalil tim Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Utamanya menyoal dalil yang menyatakan bahwa kliennya sudah lebih dahulu dihakimi KPK melalui pers. Menurut Evadri, itu bukanlah pokok materi praperadilan.

Alhasil, bukti-bukti berupa 50 kliping tulisan media, serta video jumpa pers Pimpinan KPK ketika mengumumkan BG menjadi tersangka, yang diberikan tim Kuasa Hukum BG ke Hakim, bukan alat bukti yang sesuai aturan dalam KUHAP tentang Praperadilan.

"Itu bukan kualifikasi pokok perkara," kata Evandri dalam diskusi di YLBI, Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).

Selain itu, saksi-saksi yang diajukan tim Jenderal Polisi berbintang tiga itu banyak yang memberikan keterangan tak relevan dengan pokok perkara praperadilan. Hilangnya dokumen asli LHA BG dari ruang penyimpanan dokumen di Bareskrim Polri, misalnya.

"Itu tidak dalam pokok perkara yang menyatakan sah atau tidaknya penetapan tesangka. Itu tidak ada kaitannya dengan perkara a quo," tegasnya.

Begitu juga dengan keterangan saksi mengenai dugaan 'deal-deal politik' salah satu pimpinan KPK sebelum perkara BG diumumkan. "Penyelidikan KPK dengan pertemuan antara saksi dengan Pimpinan KPK kan jauh waktunya," kata Evandri.

Selanjutnya terkait dugaan pencucian uang. Itu kata Evandri merupakan wewenang Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

"Kemudian pembuktian pemohon terkait kolektif kolegial tidak ada hubungannya dengan pokok perkara. Ini bukan tempatnya praperadilan untuk buktikan, tapi hrsnya domain PTUN," ujarnya. Itu sesuai keterangan dua orang ahli yang diajukan tim BG sendiri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan