Kamis, 2 Oktober 2025

Budi Gunawan Tersangka

Saksi Ahli KPK Minta Bukti Awal Kasus Budi Gunawan

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Rendy Sadikin
Kompas/ Roderick Adrian Mozes
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan jaksa Adnan Paslyadja dalam sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Dalam kesaksiannya, Adnan mengatakan bahwa untuk mendapatkan bukti awal tidak perlu meminta keterangan tersangka. Adnan menilai, bukti permulaan bisa didapatkan dari keterangan saksi, dokumen maupun ahli.

"Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata ‎Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka kata Adnan bukanlah sebuah upaya paksa dalam sebuah proses hukum. Menurutnya, tujuan dilakukannya pemeriksaan tersangka merupakan hak tersangka untuk membela diri.

"Tersangka diperiksa untuk memberikan hak membela diri," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved