TOPIK
UU Cipta Kerja
-
SIP Law Firm menerbitkan rangkaian buku berjudul Kiat Memahami Materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) No. 2 Tahun 2022
-
Betapa strategisnya peran anak muda dalam membangun bangsa dan negara melalui instrumen investasi dalam negeri.
-
UU Cipta Kerja tidak berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi, apalagi mengatasi tantangan seperti harga pangan tinggi, biaya pendidikan tinggi.
-
Feri Amsari menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan buruh dan menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku.
-
YLBHI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan orkestrasi politik rezim Jokowi.
-
Putusan hakim MK tersebut sangat memalukan karena mengingkari sendiri putusan sebelumnya yang mengatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
-
Ketua MK Anwar Usman menyikapi niat Partai Buruh bakal melaporkan 5 hakim konstitusi ke MKMK buntut putusan gugatan UU Cipta kerja.
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji formil perkara nomor 50/PUU-XXI/2023.
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Mahkamah Konstitusi menjilat ludahnya sendiri setelah menolak gugatan uji formil UU Cipta Kerja.
-
Said Iqbal menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK dengan mempersoalkan materi pada pasal di dalamnya.
-
MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.
-
Partai Buruh bakal melakukan aksi mogok nasional sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
-
Partai Buru akan melaporkan 5 hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena nyatakan UU Cipta Kerja konstitusional.
-
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
-
Partai Buruh akan melaporkan lima hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
-
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disebut Mahkamah Konstitusi (MK) memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
-
Gugatan uji formil UU Cipta Kerja ditolak MK, buruh sempat mengancam akan mogok kerja.
-
4 Hakim Konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusa UU Cipta Kerja.
-
Adapun hakim Aswanto dikatakan Said Iqbal setuju dengan gugatan tersebut dan pada persidangan kali ini diganti atas persetujuan DPR.
-
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan hakim Mahkamah Konstitusi mengabaikan rasa keadilan dengan menolak gugatan UU Cipta Kerja.
-
MK juga menyetujui argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan ihwal Perppu Ciptaker tersebut disahkan secara mendesak.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh gabungan federasi serikat buruh.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan pemohon mengenai gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
-
Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.
-
Tak hanya itu, massa aksi ASSB juga membakar spanduk berukuran besar bergambar pejabat negara
-
MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan.
-
MK menyatakan bahwa Perppu yang merupakan dasar dari UU 6/2023, punya sifat kegentingan memaksa
-
Massa aksi demonstrasi buruh saling bentrok antara Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
-
Jelang sore massa aksi buruh kawal putusan uji formil UU Cipta Kerja di MK terus bertambah atau berdatangan mengarah ke kawasan Patung Kuda Jakarta
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved