TAG
Tunjangan Hari Raya (THR)
Berita
Foto (30)
-
ATURAN Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda, Cair 10 Hari sebelum Lebaran 2022
Berikut aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
-
Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi
Penguisaha di sektor jasa hiburan, event organizer, aneka jasa, restoran, dan cafe diklaim belum sanggup membayar THR karena terimbas pandemi.
-
Berapa Besaran THR Jokowi dan Maruf Amin?
Mengintip besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Jokowi dan Maruf Amin, sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
-
Besaran THR PNS yang Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2022
Berikut ini besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS yang akan mulai cair 10 hari sebelum lebaran
-
Menaker: THR Dikenakan Pajak dan Tak Boleh Dicicil!
Pemerintah menegaskan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk tidak mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022
-
THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dapat dicairkan setelah Lebaran 2022.
-
Menkeu: THR PNS Bisa Dibayarkan setelah Lebaran 2022 jika Ada Masalah Teknis
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara dapat dicairkan setelah Lebaran 2022.
-
Kapan H-10 Lebaran 2022? Inilah Jadwal Pencairan THR PNS dan Besaran THR yang Didapat
THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran 2022, tanggal berapa H-10 Lebaran? Inilah jadwalnya dan besaran THR yang didapat.
-
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2022, Sri Mulyani: THR Cair Mulai 10 Hari Sebelum Lebaran
Sri Mulyani mengungkap jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
-
Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN, Demi Wujud Penghargaan dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
Pemerintah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.
-
Menteri Ketenagakerjaan Yakin Pengusaha Mampu Bayar THR Penuh
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022
-
Jokowi Teken PP Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen
Jokowi telah meneken PP pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri,pensiunan, hingga pejabat negara. Ada tambahan tukin 50 persen.
-
Aturan Tentang Pencairan THR untuk Karyawan dan Buruh Beserta Besarannya
Menaker menegaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
-
Aturan THR Lebaran 2022 Sudah Turun, Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Perhitungannya?
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
-
Peraturan Pembayaran THR 2022: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan peraturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
-
Dirjen PHI Kemnaker Dorong Perusahaan Penuhi Kewajiban Pemenuhan THR
Kemnaker juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya agar perusahaan-perusahaan dapat membayar THR tepat waktu
-
Ekonomi Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR
Kondisi ekonomi imbas pandemi covid-19 membuat dunia usaha mengalami omzet dan profit yang tidak menentu.
-
Menteri Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Bayar THR Tanpa Dicicil
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.
-
Dukung Kebijakan Pembayaran THR 100 Persen, Netty: Pandemi Tak Bisa lagi Dijadikan Alasan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR).
-
Besaran THR Lebaran 2022, Ada Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.