TAG
Tunjangan Hari Raya (THR)
Berita
Foto (30)
-
Catat! PNS serta TNI-Polri Kategori Ini Tidak Akan Dapat THR
Ternyata ada PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR, tercatat dalam PP Nomor 14 tahun 2024 soal pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas.
-
Catat, Tahun Ini Besaran THR PNS Pusat dan Daerah Berbeda, Berikut Rinciannya
Simak berikut rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 2024 untuk PNS Pusat dan Daerah
-
PP soal Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN Sudah Diteken Jokowi, Ini Besarannya
Berikut jumlah THR dan gaji ke-13 ASN yang tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sudah diteken Jokowi.
-
3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas
Simak 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas. Besaran THR dihitung berdasarkan gaji dan masa kerja.
-
Sikap Pemerintah Hadapi Ribuan Aduan THR 2023 yang Tidak Dibayarkan
Hingga 28 April 2023, Posko THR telah menerima 2.369 aduan. Mulai dari THR terlambat dibayar hingga tidak dibayarkan. Begini sikap Pemerintah.
-
Kementerian Ketenagakerjaan Terima 377 Aduan THR Tidak Dibayar Sesuai Ketentuan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 377 Aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 yang tidak sesuai ketentuan.
-
Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa Usai Viral Minta THR ke Perusahaan Bus Budiman
Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan Inspektorat Khusus di tingkat BNN Provinsi Jawa Barat.
-
BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Begini Tanggapan Ombudsman
Menurutnya, permintaan THR tersebut adalah pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
-
Apakah THR Cair bagi Pekerja yang Sedang Cuti Melahirkan? Simak Penjelasannya
Apakah pekerja wanita yang sedang mengambil cuti melahirkan mendapatkan THR? Simak penjelasan dari Kemnaker di artikel ini.
-
Tepat Tanggal 4 April 2023, TASPEN Salurkan Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan
Sambut Idul Fitri 1444 Hijriah, TASPEN menyalurkan tunjangan hari raya bagi para pensiunan, penerima, dan penerima tunjangan.
-
Tak Dapat THR Pada Lebaran 2023, Guru Honor Kecewa: 'Pemerintah Mungkin Kurang Memperhatikan Kami'
Pemerintah telah menetapkan tenaga honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
-
Besaran THR 2023, Siapa Saja yang Berhak, Kapan Harus Dibayar dan Apa Aja Sanksinya?
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2023 yaitu pada tanggal 19-25 April 2023.
-
Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR telah dilakukan di Indonesia sejak 1951 silam. Awalnya,pemberian THR ini ditujukkan untuk Pegawai Negeri Sipil
-
THR untuk ASN Mulai Dicairkan pada H-10 Idul Fitri
THR ini nantinya akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri.
-
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Kontrak, hingga Pekerja Lepas, Ini Jadwal Pencairannya
Cara menghitung THR untuk karyawan swasta: karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
-
VIDEO Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Sebut Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Telat Bayar THR
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan
-
Perusahaan Industri Padat Karya Pelaksana Permenaker 5/2023 Wajib Bayar THR Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menaker Ida Fauziyah mengatakan perusahaan pelaksana Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 wajib bayar penuh THR dan tak boleh dicicil.
-
Menteri Ketenagakerjaan Imbau Para Gubernur Awasi Pembayaran THR di Wilayahnya Masing-masing
Para gubernur diminta mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten untuk membayar THR sesuai regulasi.
-
Menteri Ketenagakerjaan: Ada Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat
Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau terlambat dari batas maksimal yang
-
Menaker: THR Wajib Bayar Dibayar Full Minimal 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.