TAG
Tunjangan Hari Raya (THR)
Berita
Foto (30)
-
Wakil Menteri Keuangan Cuma Dapat THR 85 Persen, Sri Mulyani Berapa?
emenkeu mengalokasikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 45,4 triliun di 2021.
-
Daftar Posko Pengaduan THR 2021 di Berbagai Daerah, Catat Nomornya
Berikut ini sejumlah posko pengaduan THR di berbagai daerah seperti dihimpun dari Instagram Kemnaker.
-
Mantap, Unilever Sudah Bayar THR Karyawan di Hari Pertama Puasa
“Kewajiban THR tahun 2021 telah kami bayarkan penuh untuk seluruh karyawan pada hari pertama bulan suci Ramadan," ujar Reski Damayanti.
-
Resign Sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker
Resign atau mengundurkan diri sebelum Lebaran Apakah Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Jelang Lebaran, Penjualan Cat Diprediksi Bakal Meningkat
Mowilex Indonesia memanfaatkan bulan suci Ramadhan untuk mengkerek penjualannya, dengan mengadakan beberapa program.
-
THR PNS Segera Cair, Berikut Besaran yang Diterima Berdasarkan Golongan
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp 45,4 triliun, berikut rinciannya.
-
Menteri Ketenagakerjaan Kembali Ingatkan Pengusaha Segera Bayar THR
Menaker Ida Fauziyah kembali mengingatkan kalangan pengusaha untuk segera membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 perayaan Idul Fitri 1442 H.
-
LaNyalla Imbau Buruh Jatim Manfaatkan Posko Pemprov Bila Tak Dapat THR
Apresiasi kami sampaikan kepada pemerintah Jatim yang merespons cepat masalah yang krusial seperti THR.
-
THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Berikut Penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayar penuh dan tepat waktu, berikut penjelasannya.
-
Pengusaha dan Pekerja Diberi Ruang Dialog untuk Bahas THR 2021, APINDO Apresiasi SE Menaker
Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Myra M. Hanartani mengungkapkan apresiasinya atas Surat Edaran Menaker.
-
Lega THR 2021 Dibayar Maksimal H-7, Serikat Buruh Wanti-wanti Adanya Celah di Surat Edaran Menaker
Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyebut edaran mengenai THR tahun ini lebih tegas dibanding tahun lalu, namun masih ada celah.
-
Airlangga: THR Sebagai Instrumen Pendorong Konsumsi Jelang Lebaran
Airlangga menyatakan jika THR akan memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas konsumsi dan belanja masyarakat.
-
Pemerintah Minta PNS Sabar, THR Baru Cair Tanggal 3 Mei 2021
Pemerintah minta PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam mencairkan THR PNS.
-
Daftar Program Pengungkit Ekonomi Jelang Lebaran 2021, Pemberian THR hingga Kartu Sembako
Berikut program pengungkit ekonomi yang diluncurkan pemerintah untuk meningkatkan belanja masyarakat.
-
Hasil Survei OVO: Mayoritas Tarik Dana Darurat Buat Kebutuhan Saat Ramadan
Bagaimana perilaku masyarakat Indonesia dalam pengelolaan keuangan di bulan Ramadan khususnya di masa pandemi?
-
THR PNS Cair H-10 Sebelum Idul Fitri dan Dibayar Penuh, Ini Jumlah Besarannya
Kabar gembira, THR PNS akan cair H-10 sebelum Idul Fitri dan dibayar penuh sesuai kinerjanya, simak jumlah besarannya.
-
Kemenaker: THR Keagamaan 2021 Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Ini Ketentuannya
Kemenaker: pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan wajib dibayar penuh dan tepat waktu, paling lama 7 hari sebelum hari raya.
-
THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil
Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 harus dibayar penuh dan tepat waktu kepada pekerja/buruh, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
-
Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota ikut berpartisipasi dalam pengawasan pembayaran THR.
-
Aturan THR 2021: Wajib Dibayarkan, Ini Besaran hingga Waktu Pemberian THR
Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran soal pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan, di mana THR wajib dibayar penuh sesuai ketentuan.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved