TAG
surat edaran
Berita
-
Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran: Jualan Takjil Boleh, Takbir Keliling Dilarang
Wali Kota Malang Jawa Timur Sutiaji secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menjelang Ramadan 2022
-
Tarawih Berjamaah Diizinkan, Kemenag Bakal Keluarkan Surat Edaran
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan saat ini jajaran Kemenag masih membahas mengenai surat edaran ini.
-
Sambut Ramadhan 2022, Sandiaga Uno: Masyarakat Bebas Lakukan Ibadah, Mudik Lebaran Tanpa PCR
Sandiaga Uno mengatakan masyarakat bebas melakukan ibadah saat bulan Ramadhan tahun ini dan mudik lebaran direncanakan tanpa menggunakan test PCR.
-
Sambut Ramadhan 2022, KPI Keluarkan Surat Edaran: Larang Pendakwah dari Organisasi Terlarang
Melalui surat edaran, KPI melarang lembaga penyiaran mengundang dai atau pendakwah dari organisasi terlarang selama Ramadan tahun 2022.
-
Peraturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi: yang Telah Vaksin Tak Perlu PCR
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
-
Terbitkan Edaran, Mensos Risma Ajak Pemda Perkuat Perlindungan Anak
Dalam edaran itu, Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak
-
Menag Keluarkan Surat Edaran soal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Isinya
Berikut isi surat edaran terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
-
Pemerintah Kota Bekasi Keluarkan SE Terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan SE terkait Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit
-
5 Aturan Baru Terkait Pembelajaran Tatap Muka, Wilayah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50%
Pemerintah resmi perbarui aturan PTM dengan mengeluarkan aturan baru yang tertuang dalam SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, berikut 5 poinnya.
-
Kemendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri Karena Omicron
Kepala daerah diminta menaati larangan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran varian Omicron, bakal ada sanksi jika melanggar.
-
Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
Satgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
-
Demi Mencegah dan Mengendalikan Omicron, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran, Ini Poin-poinnya!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Omicron.
-
Aturan Pelaksanaan Ibadah Hari Raya Natal 2021 Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berlaku Mulai Hari Ini
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan aturan pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 dan berlaku mulai hari ini.
-
Mendagri Minta Pemda Optimalkan Vaksin Covid-19 Merk Lain, Tidak Hanya Sinovac
Edaran yang diteken Tito pada tanggal 21 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh tanah air.
-
Menparekraf Terbitkan SE yang Mengatur Tempat Usaha hingga Wisata saat Natal dan Tahun Baru
Menparekraf Sandiaga Uno menerangkan SE ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata
-
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Masa Karantina 5 Hari
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan Internasional di SE Nomor 20 Tahun 2021, berlaku mulai Kamis (14/10/2021).
-
Pemkot Depok Larang Perlombaan 17 Agustus dan Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang
Menekan penyebaran Covid-19, Pemkot Depok larang penyelenggaraan perlombaan dan kegiatan yang libatkan banyak orang, seluruh kegiatan virtual.
-
ISI Surat Edaran dari Kemenag tentang Panduan Shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat Pandemi
Berikut ini isi lengkap surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag tentang panduan shalat Idul Adha dan Qurban 1442 H saat pandemi Covid-19.
-
SE Menaker: Perusahaan Diminta Patuhi Aturan PPKM Darurat
Menaker Ida mengatakan perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved