TAG
Solikin M Juhro
Berita
-
Perbankan Bakal Dapat Insentif BI Jika Rajin Salurkan Pembiayaan ke Sektor-sektor Ini
Bentuk insentif yang dimaksud yakni potongan setoran giro wajib minimum hingga 4 persen, dari yang saat ini sebesar 9 persen.
-
Ketentuan Giro Wajib Minimum Primer Berlaku Hari ini
Ketentuan penurunan giro wajib minimum primer dalam rupiah dari 8 persen menjadi 7,5 persen berlaku efektif hari ini
Penurunan GWM Primer Berpotensi Tambah Likuiditas Bank Hingga Rp 18 Triliun
Penurunan persentase giro wajib minimum (GWM) primer menjadi 7,5 persen dari 8 persen berpotensi menambah likuiditas
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved