Jumat, 3 Oktober 2025

Perbankan Bakal Dapat Insentif BI Jika Rajin Salurkan Pembiayaan ke Sektor-sektor Ini

Bentuk insentif yang dimaksud yakni potongan setoran giro wajib minimum hingga 4 persen, dari yang saat ini sebesar 9 persen.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Handout
Ilustrasi PT Smelting (PTS) untuk memasok oksigen tambahan guna mendukung perluasan operasi smelter tembaga PTS di Gresik, Jawa Timur.Bank Indonesia (BI) memperbaharui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial untuk perbankan, terutama bagi bank-bank yang mampu secara cepat menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas salah satunya smelter untuk rogram hilirisasi.. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memperbaharui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial untuk perbankan, terutama bagi bank-bank yang mampu secara cepat menyalurkan pembiayaan ke sektor prioritas.

Bentuk insentif yang dimaksud yakni potongan setoran giro wajib minimum hingga 4 persen, dari yang saat ini sebesar 9 persen.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M Juhro mengharapkan, pemberian insentif yang mulai berlaku pada Oktober 2023 tersebut dapat mendorong intermediasi perbankan.

Baca juga: PKB Sebut Prabowo Kalah 2 Kali Pilpres Karena Tak Dapat Insentif Elektoral di Jatim dan Jateng

Khususnya kepada sektor-sektor prioritas, dalam rangka mendongkrak kinerja perekonomian nasional.

Menurut Solikin, dengan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial, pertumbuhan kredit perbankan digadang-gadang bakal terdongkrak dari target pertumbuhan kredit perbankan tahun ini di rentang 9 hingga 11 persen.

"Kenapa kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dikeluarkan? (diterapkan), ini amanah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan. Kita ingin mendorong perekonomian lebih kuat lagi," ucap Solikin di Kantor Pusat Bank Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Sektor-sektor yang dimaksud dikelompokkan ke dalam 5 bagian. Yakni sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), hilirisasi non-minerba, perumahan, pariwisata, keuangan hijau.

Untuk sektor minerba, komoditas yang dimaksud antara lain nikel, timah, tembaga, bauksit, besi baja, hingga emas dan perak.

"Sektor hilirisasi minerba perlu didukung dari hulu ke hilir karena pipeline investasi di sisi hulu masih perlu didukung. Dari sisi pangsa kredit, masih didominasi pembiayaan hilir, sehingga insentif tetap lebih banyak diberikan pada sektor hilir," papar Solikin.

Sementara, cakupan sektor hilirisasi non-minerba terdiri dari komoditas pertanian, perikanan dan kelautan, perkebunan, serta pertanian.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Pakai Dana Insentif Kegiatan yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Jika dihat secara detail, komoditas yang dimaksud diantaranya seperti padi, crude palm oil, tebu, udang hingga rumput laut.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M Juhro
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Solikin M. Juhro saat ditemui di Kantor Pusat Bank Indonesia. (Bambang Ismoyo)

Menurut Solikin, komoditas yang terpilih merupakan komoditas yang mendukung ketahanan pangan.

Komoditas ini juga sudah sejalan dengan komoditas prioritas investasi hilirisasi yang dinilai memiliki dampak keekonomian yang tinggi.

"Cakupan sektor hilirisasi, perumahan, pariwisata yang lebih targeted. Mempertimbangkan sinergitas atau prioritas kebijakan Kementrian/Lembaga, serta mempertimbangkan dampak ekonomi yang tinggi dari sektor tersebut," paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved