TAG
Rahmat Kadir Mahulette
Berita
Foto (8)
-
Novel Baswedan Mengaku Tak Yakin Terdakwa adalah Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadapnya
Novel Baswedan mengaku tidak yakin bahwa kedua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya, Rahmat Kadir dan Rony Bugis adalah pelaku sebenarnya.
-
Pledoi Terdakwa Penyerang Novel Baswedan : Bukan Penganiayaan Berat, Minta Bebas
Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan Medis
-
Kuasa Hukum Rahmat Kadir dan Ronny Bugis: Tuntutan Dari JPU Sesungguhnya Tuntutan yang Berat
Tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Rahmat Kadir Mahullette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyeranga penyidik KPK Novel Baswedan.
-
Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
-
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Komisi III DPR Panggil Kejaksaan Agung
Komisi III DPR bisa mempertanyakan perihal tuntutan jaksa kepada penyerang Novel Baswedan.
-
Novel Baswedan Sudah Lihat Kejanggalan Sejak Polri Tetapkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Tersangka
Novel merasa janggal ketika Polri menetapkan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai tersangka.
-
Novel Baswedan: Saya Merasa Dikerjai, Negara Abai
"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh. Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan
-
Penganiaya Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Ketua KPK: Kita Ikuti Proses Hukum
Firli Bahuri berharap majelis hakim akan memvonis dua pelaku penyiraman air keras penyidik Novel Baswedan dengan hukuman yang tepat.
-
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kontras: Hukum Semakin Kehilangan Taring
Yati Andriani, mengatakan tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan, menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum.
-
Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan, Bukti Ada Sandiwara Hukum
Oknum penyiram air keras Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara, kuasa hukum geram, sebut memalukan dan ada sandiwara hukum.
-
Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis
Tim Advokasi Novel Baswedan menyoroti tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan.
-
Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
Novel Baswedan memberikan tanggapannya terkait tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
-
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara
-
Dituntut 1 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Kasus Penyerangan Novel Baswedan Ajukan Pembelaan
Terdakwa penganiaya Novel Baswedan dan Tim Divisi Hukum Polri mengajukan nota pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
-
Pengabdian di Polri Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Rahmat Kadir Mahulete, terdakwa kasus penganiaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara.
-
Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis, terdakwa penganiayaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
-
Dua Terdakwa Pelaku Penganiayaan Penyidik KPK Novel Baswedan Jalani Sidang Tuntutan
Majelis hakim sudah 11 kali menggelar persidangan yang dimulai dari pembacaan surat dakwaan oleh JPU sampai kepada pemeriksaan terdakwa.
-
Ronny Bugis Menyesal, Aksi Ikut-ikutan Menyerang Novel Berakibat Kapolri hingga Presiden Kena Imbas
Menurut Hamdi penyesalan itu karena institusi Polri, bahkan Presiden Joko Widodo ikut kena imbas perbuatan tercela itu.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved