TAG
Polretabes Pelabuhan Tanjung Perak
Berita
-
Usai Kirim Air, Pria Ini Sikat Kabel Listrik Milik Perusahaan
Jupri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancam hukuman 7 tahun penjara
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved