Usai Kirim Air, Pria Ini Sikat Kabel Listrik Milik Perusahaan
Jupri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancam hukuman 7 tahun penjara
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Resmob Polretabes Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus Jupri. Pria yang tinggal di Jl Indrapura Jaya Surabaya ini kedapatan mencuri kabel di PT Dumas Jl Nilam Barat No 12, Surabaya, Senin (13/11/2017).
Aksi pencurian dilakukan Jupri, usai mengirim air tangki ke PT Dumas. Berbekal gergaji besi dan alat pemotong, Jupri memotong kabel listrik di perusahaan tersebut yang sudah direncanakan sebelumnya.
"Saat anggota Resmob tiba di lokasi, pelaku sedang menggulung kabel curiannya. Pelaku langsung kami tangkap," sebut Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo, Selasa (14/11/2017).
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya Jupri digelandang ke Mapolre Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas ikut menyita satu rol kabel sepanjang 20 meter sebagai barang bukti.
"Kami masih melakukan pengembangkan. Pelaku diduga sudah sering melakukan pencurian kabel," ucap Ardian.
Baca: Paling Mencuri Perhatian! Begini Penampilan Kece 5 Artis Ini di Pernikahan Kahiyang - Bobby
Mantan Kanit Jatantas Polrestabes Surabaya ini menuturkan, kini pihaknya sedang menyeldiki apakah ada orang lain yang membantu Jupri saat mencuri.
Sebab Jupri dalam pemeriksaan mengaku, ia sendiri yang merencanakan dan melakukan pencurian tersebut.
Diduga kuat, Jupri merencanakan aksinya bersama sang sopir truk air tangki. Lanytaran, Jupri merupakan kernet truk air tangki tersebut.
"Saya melakukan pencurian baru sekali ini. Saya melakukan sendiri dan rencananya kabel listrik akan dijual," aku Jupri.
Dalam kasus ini, Jupri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancam hukuman 7 tahun penjara.