TAG
polisi tidur
Berita
-
Pelanggar Nekat Lewat Langsung Dirobek, Ini Polisi Tidur 'Pembunuh' Ban
Jadi, selain untuk memperlambat laju kendaraan juga sebagai bentuk sanksi langsung bagi pengendara yang melanggar lalu lintas.
-
Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Bila Sembarangan Denda Rp 24 Juta Menanti
Pembuatan polisi tidur memang tidak boleh sembarangan karena sudah diatur UU. Buat yang masih ngeyel, siap-siap kena pasal berlapis dan denda
-
Ke Depan Pembuatan Polisi Tidur di Solo Tak Bisa Senaknya, Pemkot Buat Standarisasi dan Harus Izin
Pemerintah Kota Solo akan segera melakukan standarisasi pemasangan pembatas kecepatan kendaraan bermotor yang terpasang di sejumlah ruas jalan
-
Jurus Deteksi Sokbreker Mobil Sudah Lemah
Sekarang kita berkenalan dengan sokbreker (shock absorber). Peranti ini berfungsi untuk meredam ayunan berlebih dari gerakan per.
-
Ini Sanksi untuk Yang Suka Sembarangan Membuat Polisi Tidur
Menurut pasal 28 ayat 2 UU No. 22 Tahun 1999, pelakunya dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved