TAG
perjalanan darat
Berita
-
Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Kapasitas Penumpang 75 Persen dan Wajib Vaksin Dosis Lengkap
Budi Setiyadi menjelaskan beberapa aturan terbaru terkait persyaratan perjalanan dalam negeri selama periode Natal dan Tahun Baru
-
Satgas Covid-19: Akan Ada Pengecekan Secara Acak Bagi Pelaku Perjalanan Darat Selama Libur Nataru
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan aturan pengendalian pandemi Covid-19 ditegakkan secara benar selama libur Nataru.
-
ATURAN Perjalanan Darat Terbaru, Boleh Pakai Hasil Negatif Antigen dan Akses Aplikasi PeduliLindungi
Inilah syarat perjalanan darat terbaru menurut Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021, boleh pakai hasil negatif antigen dan wajib akses PeduliLindungi.
-
Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya
Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) kembali merevisi kebijakan peraturan perjalanan darat, tidak wajib bawa hasil RT PCR, ini revisi lengkapnya.
-
Syarat Wajib PCR/Antigen untuk Perjalanan Darat 250 Km Dicabut
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
-
Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen
Aturan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km tau kritikan berbagai pihak, DPR hingga pelaku bisnis bus.
-
Syarat Perjalanan Darat 250 Km: Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Antigen/PCR
Perjalanan darat 250 km atau 4 jam diwajibkan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif.
-
Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19
Tanggapan epidemiolog soal wajibnya PCR untuk pelaku perjalanan darat: Tak Berikan Dampak pada Pengendalian Covid-19.
-
Perjalanan Darat dengan Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen
SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan
-
Kemenhub Terbitkan SE No 20, Perjalanan Darat dari dan ke Pulau Jawa Wajib Rapid Test Antigen
SE 20 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Transportasi Darat selama Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku hingga 8 Januari 2020.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved