TAG
Peninjauan Kembali (PK)
Berita
Foto (36)
-
MA Pangkas Hukuman Suami Inneke Koesherawati, Ini Alasannya
MA pangkas masa hukuman Fahmi Darmawansyah dari 3,5 tahun penjara jadi 1,5 tahun karena sejumlah pertimbangan, seperti tidak ada niat jahat.
-
Jaksa KPK Harap MA Tolak Permohonan PK Fredrich Yunadi
Jaksa KPK mengharapkan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto itu
-
Glamornya Kehidupan Pinangki Diungkap Pengusaha Rahmat: Jaksa Tapi Mobilnya Vellfire, Tas Juga Mahal
Rahmat menuturkan selain menaiki mobil mewah, Pinangki juga berpenampilan berbeda dari jaksa-jaksa pada umumnya. Seperti kerap mengenakan tas mahal.
-
Irjen Napoleon Didakwa Terima Suap USD270 Ribu dan SGD200 Ribu dari Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte didakwa terima suap 270 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
-
Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya
Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas dari jeratan kasus yang menimpanya.
-
Perseteruan MA dan KPK Soal Hukuman Anas Dinilai Membuat Masyarakat Bingung
Ormas Gerakan Reformasi Hukum menilai perseteruan Mahkamah Agung dan KPK terkait persoalan hukuman Anas Urbaningrum membuat masyarakat menjadi bingung
-
Gede Pasek : Sebenarnya Tidak Ada Pengurangan Hukuman untuk Anas Urbaningrum
Hormati putusan MK, Gede Pasek Suardika sebut sebenarnya tidak ada pengurangan hukuman untuk Anas Urbaningrum.
-
MA Korting Hukuman Anas, Komisi III : Hormati, Tidak Perlu Dibesar-Besarkan
"Kami harus menghormati keputusan MA yang memotong putusan Anas Urbaningrum, kami hormati sebagai lembaga pengadilan," kata Wihadi
-
PK Dikabulkan, Hukuman Anas Disunat 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Paninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dikabulkan, hukuman pidana dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun penjara hingga jadi 8 tahun penjara.
-
MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Biar Masyarakat Nilai Rasa Keadilan
Wakil Ketua KPK Nawawi membiarkan masyarakat menilai sendiri MA yang korting masa hukuman Anas Urbanigrum dari 14 tahun penjara jadi 8 tahun.
-
KPK Ungkap Daftar Koruptor yang Ajukan PK, Ada 37 Orang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada 37 koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sejak Januari-September 2020.
-
MA Sunat Lagi Hukuman Koruptor, KPK Khawatir Publik Curiga
Nawawi khawatir maraknya sunatan massal hukuman koruptor memunculkan kecurigaan publik akan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
-
KPK Harap MA Berikan Argumen Jelas soal Penyunatan Masa Hukuman Koruptor
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango meminta MA dapat memberikan argumen atas putusannya terkait isu maraknya penyunatan hukuman koruptor.
-
Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan PK KPK Terhadap Syafruddin Ditolak MA
Andi mengatakan, pengajuan Peninjauan Kembali itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
-
MAKI: Berkas Perkara Sidang PK Djoko Tjandra Tidak Perlu Dikirim ke Mahkamah Agung
“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” kata dia
-
Kuasa Hukum: Keadaan Belum Mendukung Djoko Tjandra untuk ke Indonesia
Dia mengaku sudah berupaya agar Djoko Tjandra, selaku pemohon principal hadir ke persidangan.
-
Djoko Tjandra Lagi-lagi Tak Hadir di Sidang Peninjauan Kembali
Di dua sidang sebelumnya, yaitu pada sidang 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko tidak hadir ke sidang karena alasan sakit.
-
Sambangi Mabes Polri, Komisi III DPR RI: Kami Serius Banget Soal Djoko Tjandra
Dia mengaku tak habis pikir ada seorang buronan mendaftarkan sendiri surat peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan
-
Djoko Tjandra Diduga Ajukan PK ke PN Jaksel dengan KTP Baru
Alamat itu, menurut informasi yang didapatnya, cocok dengan alamat yang dituliskan dalam permohonan PK Djoko Tjandra.
-
Djoko Tjandra Berhalangan Hadir, Hakim PN Jakarta Selatan Tunda Sidang PK
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, tidak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jaksel.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved