TAG
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Berita
-
Hari Ini Ratu Atut Chosiyah Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Alkes
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
-
Sugiharto Perintahkan Panitia Tulis Target Pencetakan e-KTP Sudah Sesuai Target
Jumlah tersebut kurang dari target 145 juta pada adendum kesembilan yang sebenarnya telah dikurangi
-
Sembari Marah, Kakanwil DJP Khusus Minta KPP PMA 6 Kalibata Batalkan Pencabuatan PKP PT EK Prima
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sempat ribut dengan Kepala KPP PMA 6 Kalibata Johnny Sirait.
-
Ditunda Lagi Tuntutan Terdakwa AKBP Brotoseno karena Jaksa Tidak Siap
Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga mengingatkan agar JPU agar segera menyelesaikan tuntutan tersebut.
-
Terima Rp 40 Juta, Pejabat Kemendagri Berkilah Pengembalian Uang yang Dipinjam Terdakwa
Heru Basuki mengisahkan sekitar bulan Agustus atau September 2012, Sugiharto meminjam uang Rp 40 juta.
-
Saipul Jamil Minta Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator
Permohonan tersebut disampaikan Saipul Jamil saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
-
Duh, Panitia Lelang KTP Elektronik Tidak Tahu Tugasnya
Anggota Tim Pelelangan, Totok mengaku tidak tahu mengenai tugas-tugas yang harus dia lakukan.
-
Jaksa KPK Belum Putuskan Terima Vonis Penyuap Pejabat Ditjen Pajak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta memvonis lebih rendah satu tahun terdakwa suap Country Director Ramapanicker Rajamohanan Nair.
-
Sugiharto Menyangkal Sebagian Dakwaan Korupsi Pengadaan KTP Elektronik
Sementara terdakwa Irman mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan tanggapan.
-
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Disebut Terima Uang 84 Ribu Dollar AS
Yasonna yang saat itu anggota Komisi II dari fraksi PDI Perjuangan menerima uang 84 ribu Dollar Amerika Serikat.
-
Kembalikan Uang ke KPK Tapi Mengaku Tidak Menerima Uang Dari Terdakwa
Bukannya mengaku menerima, Subagyo kemudian menjawab jika sudah mentransfer ke rekening KPK
-
Irman Gusman: Berat Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Irman membela dirinya sesungguhnya perkara korupsi adalah bagaimana setiap orang mendefinisikannya.
-
Menyesal Terima Uang Suap, Budiman Memohon Divonis Ringan
Terdakwa suap Angggota DPRD Sumatera Utara Budiman Pardamean Nadapdap memohon divonis ringan.
-
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Menangis Minta Keringanan Hukuman
Budiman membela diri praktik tersebut sudah berlangsung lama di DPRD Sumatera Utara
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved