TAG
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Berita
-
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ajukan Banding, Pemecatan dari TNI Tertunda
Terpidana kasus pembunuhan sejoli Nagreg, Kolonel Inf Priyanto mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
-
Akhir Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Miiter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.
-
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup , Keluarga Korban Tidak Puas: Maunya Hukuman Mati
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
-
Pertimbangan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup: Kolonel Priyanto Anggap Remeh Hak Asasi Manusia
Perbuatan Priyanto, kata dia, bertentangan dengan semangat dan upaya TNI untuk memberikan citra dan kesetiaan dalam Negara Republik Indonesia.
-
Soal Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Keluarga Korban: Tetap Menerima meski Tak Puas
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
-
Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Tidak Akan Terima Tunjangan Pensiun dan Lainnya
Selain itu, kata dia, Priyanto juga akan dipenjara di lapas sipil setelah putusan tersebut inkracht.
-
Kolonel Priyanto Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Kolonel Inf Priyanto pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer yang dijatuhkan Majelis Hakim Militer Tinggi.
-
Terbukti Bersalah Lakukan 3 Tindak Pidana, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal dalam berkas putusan menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 3 tindak pidana
-
BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022)
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved