TAG
Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA
Berita
-
Daftar Pintu Masuk Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri Serta Ketentuan Karantina
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan aturan dan ketentuan tentang Pintu Masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI.
-
Cegah Omicron Menyebar, Pemerintah Berencana Perpanjang Masa Karantina Menjadi 14 Hari
Pemerintah Indonesia mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menjadi 14 hari.
-
Daftar Negara Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Omicron dan Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 mengenai negara yang dilarang masuk Indonesia dan ketentuan karantina bagi WNI/WNA.
-
Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA yang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron
Berikut adalah ketentuan bagi WNI/WNA yang masuk ke Indonesia terkait varian Omicron berdasarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved