TAG
Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa
Berita
-
Divonis 18 Tahun Penjara, Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Juga Diminta Bayar Uang Pengganti Rp185 M
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Maria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
-
Pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa Didakwa Perkaya Diri Sendiri Hingga Rp 1,2 Triliun
Maria Pauline Lumowa didakwa memperkaya diri sendiri dan koorporasinya hingga Rp 1,2 triliun.
-
Tolak Diperiksa Penyidik, Pembobol Kas Bank BNI Maria Lumowa Minta Didampingi Kuasa Hukum
Awi mengatakan tersangka menolak diperiksa, karena yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan hukum dari Kedubes Belanda.
-
Mantan Komisaris BNI: Penyidik Harus Bersih dan Punya Keahlian Tinggi Lacak Aset Maria Lumowa
Dradjat menilai lumrah bila pemerintah Belanda memberikan bantuan hukum kepada Maria karena ia terdaftar sebagai warga negara Belanda sejak 1979.
-
Mantan Komisaris BNI: Kasus L/C Fiktif Maria Pauline Lumowa Sangat Sulit Diterima Akal Sehat
Pada Juni 2003 manajemen Bank BNI sudah mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved